SURABAYA, Beritalima.com-
Salah satu program unggulan yang diluncurkan oleh presiden Prabowo Subianto adalah Koperasi Merah Putih. Koperasi berbasis perekonomian kearifan lokal tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Seperti yang diungkapkan oleh anggota DPRD provinsi Jatim Hartono S,Kom. Politisi partai Gerindra ini menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih yang saat ini gencar disosialisasikan ke masyarakat tersebut, bertujuan untuk mendorong masyarakat pedesaan mengenal dunia bisnis berbasis koperasi.
“Diharapkan koperasi Merah Putih nantinya bisa menjadi sentral perekonomian desa. Jadi tidak tumpang tindih dengan BumDes atau koperasi yang sudah ada,” terang anggota komisi C DPRD provinsi Jatim ini.
Hartono menuturkan, pengurus BumDes maupun koperasi yang sudah ada, tidak perlu merasa khawatir. Jika selama ini ada informasi yang yang keliru, sebaiknya tidak menjadikan mereka ketakutan.
“Baik BumDes maupun koperasi,
bisa dikolaborasikan. Kita bisa bekerjasama untuk melakukan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Jika ada koperasi yang tidak aktif atau dianggap sakit, bisa berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih. Jika belum ada, maka dibentuklah koperasi Merah Putih,” sambungnya.
Diakui Hartono, baik BumDes maupun koperasi yang sudah ada jika dikerjasamakan, diperlukan aturan-aturan turunan level provinsi maupun kabupaten, tapi semuanya berproses dengan waktu.
“Bagaimana kita bisa meningkatkan pergerakan ekonomi yang dulunya mungkin hanya ada di level kota-kota, kita geser untuk bergerak di desa masing-masing. Memang saat ini belum ada aturannya, untuk itu kalau berkaitan dengan sumber anggarannya nanti dari mana untuk pendirian koperasi ini, dan bagaimana dengan aturan mainnya, secara juknis memang belum ada. Tetapi yang perlu kita tekankan bahwa tujuan utama diadakannya Koperasi Merah Putih ini, adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” tegasnya.
Hartono mengungkapkan bahwa
Koperasi Merah Putih itu ada tiga kondisi yang menjadi acuan, yang pertama jika di desa itu sudah ada Koperasi dalam hal ini tinggal menyesuaikan aja momen klausal nya.
“Jadi tidak harus membuat baru yang sudah ada tapi tidak berfungsi bagaimana itu direvitalisasi ya, itu yang kedua. Yang ketiga, jika belum ada membuat koperasi baru. Jadi tidak ada itu namanya tumpang tindih, atau berbenturan, enggak ada. Jadi yang sudah ada dan berjalan itu tinggal melakukan penyesuaian dan bagaimana mengaturnya,” tukasnya.
Hartono menceritakan bahwa pihaknya ketika tidak ada kegiatan di kantor dewan, ia selalu turun ke masyarakat. Karena itu ia mengaku tahu betul kondisi di bawah seperti apa.
“Ini perlu untuk berkomunikasi secara intensif, kita jelaskan pada masyarakat supaya tidak terjadi informasi yang keliru. Nantinya pasti ada aturan-aturan yang menyesuaikan keadaan di lapangan. Kita juga mensosialisasikan bagaimana mempercepat itu, enggak nunggu-nunggu,” pungkasnya.(Yul)







