SURABAYA – beritalima.com, Soeparno, anggota TNI AL dan Eni pengelolah Klinik di jalan Rangka No 299 dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum yang dilakukan terdakwa Ir Moeljono Soedarmaji selaku kakak terhadap Ir Hartono Soedarmaji adik kandungnya sendiri.
Kehadiran Soeparno dan Eni sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata mampu mengungkap sedikit demi sedikit kebohongan pelapor yakni Ir Hartono Soedarmaji soal uang penjualan rumah milik orang tua kandungnya sendiri Wiyono Soedarmaji di desa Gedangan, Sidoarjo yang laku terjual sebesar Rp 3,1miliar, namun uang tersebut dimakan sendiri oleh Hartono.
Itu terjadi saat Agus Hamzah selaku ketua majelis hakim bertanya, apakah saksi Soeparno mengetahui latar belakang dibalik tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Ir Moeljono terhadap adik kandungnya sendiri yakni Ir Hartono,? “Tahu Pak Hakim, antara Moeljono dengan Hartono memang ada masalah soal pembagian uang Rp 3,1 miliar hasil penjualan rumah milik orang tuanya di Gedangan. Pak Hartono tidak membagikan uang hasil penjualan rumah tersebut kepada para ahli waris. Bahkan, uang pembagian tersebut tidak dilaksanakan oleh Pak Hartono sampai Pak Wiyono meninggal dunia,” ucap saksi dalam persidangan terbuka di ruang sidang Tirta 2. Selasa (24/4/2018).
Sedangkan dalam kesaksian lainnya, saksi Soeparno mengakui kalau Pak Wiyono pernah memperkarakan kasus penggelapan uang Rp 3,1 miliar tersebut ke polisi dan dirinya sempat menjadi saksi pada saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saat itu saya sempat dimintai tolong oleh Pak Wiyono untuk menjadi saksi. Intinya Pak Hartono dinyatakan bersalah dan dihukum percobaan selama 1 tahun, lalu dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Soeparno.
Senada dengan kesaksian Soeparno, saksi Eni mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya juga mengetahui kalau Hartono Soedarmaji pernah dilaporkan ke polisi oleh orangtua kandungngnya sendiri yakni Wiyono Soedarmaji. “Tapi Pak Hakim, saya tidak tahu persoalan yang sebenarnya. Saya hanya diberitahu oleh Pak Moeljono, kata Pak Moeljono soal orang tuanya yang sakit,” ucap saksi Eni.
Usai sidang, Firman selaku penasehat hukum terdakwa dalam kasus ini menegaskan keterangan saksi Soeparno dan Eni pada persidangan tadi semakin memperlihatkan bahwa tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum dituduhkan jaksa tidak terbukti.
Bahkan menurut Firman yang muncul malah perkara dugaan adanya penggelapan uang sebesar Rp 3,1 miliar yang dilakukan oleh Hartono Soedarmaji. “Putusan ditingkat MA Hartono Soedarmaji tetap dinyatakan bersalah meski dia hanya dihukum percobaan. Makanya putusan MA tadi kami ajukan sebagai bukti tambahan. Ingat, dipersidangan tadi putusan MA tersebut tidak secara gamblang dibahas oleh jaksa penuntut. Kasus ini dipaksakan oleh penyidik dengan cara mengesampingkan putusan MAnya,” tegas Firman.
Sesuai berkas perkara No 356/Pid.B/2018/PN SBY terdakwa Ir. Moeljono Soedarmadji Bin Soedarmadji, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Balai RW 5 Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Ir Hartono Soedarmaji dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, sesuai pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Disaksikan Suwito pengurus RW 5 dan Mubasir warga Rangkah serta Dheni Anugrah Puji anggota Binmas Polsek Tambaksari, terdakwa Ir Moejono Soedarmaji melontarkan kalimat yang ditujukan kepada saksi korban Ir Hartono Soedarmaji yang berbunyi ‘Kamu maling uang bapak saya Rp 3,1 milyar dan kamu anak durhaka’ dan berita di surat kabar Memorandum pencemaran tertulis pada halaman 3, terbitan pada tanggal 27 Januari 2015.
(Han)