SURABAYA, Beritalima.com-
PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) 2024 sudah rampung, MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan Menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon (Pasangan Calon) 01 dan Paslon 03.
Menanggapi perihal tersebut, anggota DPRD provinsi Jatim Dr Hartoyo SH MH menegaskan, bahwa MK memiliki hak prerogatif yang tidak bisa dibantah atau diprotes oleh siapapun.
“MK merupakan pucuk pimpinan keadilan tertinggi di Indonesia. Jadi keputusan MK sifatnya mutlak, tidak bisa diganggu gugat,” papar wakil ketua DPD partai Demokrat Jatim ini.
“Tugas dan fungsi MK sebenarnya hanya menyelesaikan perselisihan PHPU terkait selisih angka perolehan suara, jadi tidak merembet ke permasalahan yang lain. Tugas pokok MK sebenarnya hanya menyelesaikan perselisihan di perolehan suara. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa MK juga bisa mengulang Pemilu, mendiskualifikasi Paslon, bahkan membatalkan hasil Pemilu. MK mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum mutlak,” tegas anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini.
“Kewenangan MK ini bisa diatur hasil pemilunya seperti apa, dan bisa juga MK dikaitkan seperti putusan nomor 90, yaitu mempermasalahkan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang sebenarnya cacat hukum. Tergantung keberanian hakim-hakim itu, karena MK ini independen, bisa di dalam putusan ini mengadili pencalonan tidak sahnya Gibran,” sambungnya.
Hartoyo menjelaskan, hakim-hakim MK punya kewenangan diputus, menolak, juga gak salah. Meskipun MK hanya mengadili penghitungan hasil Pemilu siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Setelah keluar keputusan MK terkait PHPU, pesta demokrasi juga sudah selesai, Hartoyo berharap masyarakat bisa legowo menerima keputusan tersebut.
“Demokrasi sudah selesai, mari kita kembali bersatu, mendukung pemerintah terpilih, pemerintahan yang baru. Kita bersama-sama melaksanakan tugas masing-masing, fokus pada pekerjaan dan kewajiban kita. Semua ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Nggak mungkin Presiden ini bisa berjalan sendiri, tanpa adanya dukungan rakyat se-Indonesia, negara kita tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya .(Yul)