JAILOLO,BeritaLima.com-Majelis sidang kode etik Selasa(25/8) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terlapor Harun Bahrudin yang dilaporkan atasanyan akibat tindakan indisipliner lantaran tidak pernah masuk kantor.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di lantai II Kantor Bupati itu,dipimpin oleh Sekkab Syahril Abdul Radjak yang juga selaku ketua majelis sidang didampingi empat anggota itu, tanpa kehadiran terlapor Harun Bahrudin.Dalam amar putusanya,majelis hakim merekomendasikan agar terlapor di pecat secara tidak terhormat(PDTH).
terlapor Harun Baharuddin yang menjabat kepala seksi lingkungan hidup Kabupaten Hamahera Barat dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS sebagaimana diatur Dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 angka ke 4, angka ke 5, angka ke 6 dan angka ke 11 junto pelanggaran kode etik PNS pasal 7 huruf a, huruf e, huruf h, huruf k huruf M. Pasal 8 huruf F dan pasal 9 huruf a, huruf d dan huruf e peraturan bupati Halmahera Barat nomor 15 tahun 2019 tentang kode etik PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Halmahera barat.Atas putusan itu, terlapor sendiri di berikan waktu selama 14 hari apakah mengajukan banding ke KSAN ataupun menerima putusan tersebut.
“Jika dalam tenggang waktu 14 terlapor tidak mengajukan banding maka putusan bersifat ingkrah.BKD segera menindaklanjuti rekomendasi hasil putusan sidang,’ungkap ketua majelis sidang Syahril Abduk Radjak.
Harun selaku terlapor dalam amatan putusan yang dibacakan oleh anggota majelis sidang Vence Muluwere menyatakan,dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 yang secara tekhnik melalui peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun tahun 2010 pada bagian uraian umum sebagaimana yang tercantum dalam ang romawi III,menyebutkan bahwa,tiap PNS dan CPNS yang tidak mentaati atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 dijatuhi hukuman disiplin yang dalam pemeriksaan laporan pengaduan sebagaimana yang diilustrasikan dalam pedoman teknis tersebut yaitu, bahwa untuk menjatuhkan hukuman kepada terlapor Harun Baharuddin maka ketidakhadiranya perlu dihitung secara komulasi diakhir tahun dan ternyata sesuai fakta ketidakhadiran nya pada 2012 dari bulan Juni sampai bulan Desember 2012 pihak terlapor tidak masuk kerja selama 138 hari kerja begitu pula ditahun 2019 dari bulan Januari sampai bulan Juni pihak terlapor tidak masuk 107 hari kerja.Selain itu,dalam tahun 2020 dari bulan Januari sampai bulan Juni, terlapor tidak masuk kerja selama 140 hari kerja
“Maka walaupun sebelum sampai diakhir tahun berjalan akan tetapi syarat penjatuhan hukuman disiplin telah dapat terpenuhi dengan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh saudara Harun Baharuddindan atau walaupun terlapor saudara Harun Baharuddin akan kembali melaksanakan tugas kedinasan atau masuk kerja setelah putusan majelis ini dibacakan pada hari ini akan tetapi majelis berpendapat bahwa segala ilustrasi yang tercantum dalam pedoman teknis Peraturan Badan Kepegawaian Negara diatas maka totalitas ketidak hadiran yang bersangkutan Harun Baharuddin apabila Ia hendak masuk kerja sampai Akhir tahun 2020 akan tetapi jumlah ketidakhadiran nya tetap telah melebihi ketentuan tidak masuk kerja selama 46 hari kerja maka keadaan itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban selaku PNS sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 angka ke 4, angka ke 5, angka ke 6 dan angka ke 11 sehingga jenis hukuman disiplin PNS yang bersesuaian dengan perbuatan atau tindakan indisipliner tidak masuk kerja dalam jangka waktu melebihi 46 hari kerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka ke 9 huruf e,”tegasnya.(Ay).