Harvey Moeis Tak Keberatan Saat Didakwa Dalam Perkara Komoditas Timah

  • Whatsapp
Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, beritalima.com |– Kasus korupsi komoditas timah yang menyeret Terdakwa Harvey Moeis, suami dari artis terkenal,  tak mengajukan keberatan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/8).

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan, telah dibacakan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Harvey Moeis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun Terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu dari beberaapa pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait