SURABAYA, beritalima.com | Indonesia sedang berada di jalur menuju pasar terbesar di Asia Tenggara. Di tahun 2020 kemarin nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 44 miliar, meningkat 11% dibandingkan 2019. Diprediksi, 2025 nanti nilai valuasi ekonomi digital Indonesia mencapai USD 124 miliar, negara dengan valuasi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Peningkatan nilai ekonomi itu juga diikuti dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terlibat di sektor ekonomi digital dan memperketat persaingan antar pemain. Dan itu disadari oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga perlu pendekatan yang berbeda dalam mengawasi sektor ekonomi digital.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kajian yang mendalam agar KPPU dapat memahami bagaimana mendeteksi kekuatan pasar (market power) dan menentukan pasar bersangkutan (relevant market) yang tepat di sektor ekonomi digital.
Kajian KPPU untuk sektor ekonomi digital pada tahun 2020 berfokus pada factor-faktor dan perilaku konsumen yang mempengaruhi penentuan pasar bersangkutan di sektor tersebut. Dari kajian itu KPPU menemukan bahwa persaingan usaha pada platform online, terutama e-commerce, disokong oleh dua faktor utama yang saling berkaitan.
Dua faktor utama itu, penguasaan data dan keberadaan jaringan informasi. Artinya, perusahaan yang kuat dalam penguasaan data akan sangat mudah untuk membentuk jaringan informasi. Sementara perusahaan yang menguasai jaringan informasi akan jauh lebih mudah mengumpulkan data dalam jumlah yang besar.
Penguasaan jaringan tersebut banyak dilakukan dengan memaksimalkan peran media sosial dan mesin pencari. Hal tersebut mempengaruhi tindakan yang perlu dilakukan KPPU dalam penegakan hukum di sektor tersebut, khususnya untuk selalu memperhatikan kedua faktor di atas.
Dalam penentuan pasar bersangkutan di sektor ini, aspek geografis pada penentuan pasar bersangkutan tidak lagi dapat ditentukan oleh metode tradisional. Karena, aspek geografis pada e-commerce sangat ditentukan oleh biaya kirim, harga barang, dan lama waktu kirim.
Secara garis besar kajian KPPU menemukan berbagai fakta. Satu, pertimbangan utama memilih perusahaan e-commerce adalah kredibilitas pelanggan. Dua, harga dan waktu kirim menjadi pertimbangan utama konsumen memilih merchant.
Tiga, konsumen mempertimbangkan berpindah merchant ketika terdapat selisih harga 10%. Empat, toleransi delivery time yang diterima oleh konsumen untuk pengiriman dalam kota adalah 0-3 hari.
Terakhir, konsumen masih lebih mengutamakan e-commerce dalam negeri. Pemilihan e-commerce luar negeri terjadi jika tidak ada produk yang tersedia di e-commerce lokal, atau jika penyedia luar negeri memberikan biaya yang lebih murah.
Sedangkan dalam hal konsentrasi pasar, kajian KPPU menemukan bahwa e-commerce di Indonesia secara berurutan dan konsisten dikuasai oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dan Bukalapak. (Ganefo)