Hasil Labkrim Polri: Tanda Tangan Pendiri LSM LIRA, Discan Olies Datau Cs Buat Perkumpulan LIRA

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Laporan pemalsuan tanda tangan untuk pembuatan akta notaris ormas berbadan hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olivia Elvira (Olies Datau) setelah dua tahun mandeg ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Hasil Labkrim Polri sesuai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Polda Metro, tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA (HM.Jusuf Rizal) “dipalsu” dengan cara discan (digital printing) untuk mendirikan ormas Perkumpulan Lira ke Kemenkumhan.

Berdasarkan kronologis, Olivia Elvira (Olies Datau) telah di laporkan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melalui Kuasa Hukum Novran, SH ke Mabes Polri, 16 Mei 2016 dengan LP : TBL/378/V/2016/Bareskrim dengan pelanggaran KUHP Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan Akta Otentik dan atau menempatkan Surat Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik. Kasusnya kemudian ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebagaimana SP2HP yang diterbitkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, tanggal 9 September 2019, disebutkan telah dilakukan pemeriksaan teknis laboratorium kriminalistik terhadap tanda tangan HM. Jusuf Rizal dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pendiri LIRA, tanggal 10 Oktober 2015 dengan hasil “merupakan tanda tangan hasil produk cetak digital printing” atau scan. Dengan terbitnya SP2HP tersebut, jelas Olies Datau Cs telah memalsu tanda Dewan Pendiri LSM LIRA untuk membuat akta notaris baru.

“Kita tinggal menunggu hasil penyidikan tambahan yang akan dilakukan penyidik untuk Penetapan tersangka,” jelas Sekab LSM LIRA, Hj. Tuti Tukiyati menjawab pertanyaan media setelah terbitnya SP2HP tersebut di Jakarta.

Pihak LSM LIRA merasa bersyukur masih ada keadilan di bumi ini mengingat untuk terbitnya SP2HP, LSM LIRA harus menunggu selama dua tahun lebih. Kesabaran, keyakinan atas kebenaran serta konsisten memperjuangkan hak, akhirnya terbuka jalan terang.

Berdasarkan Catatan Redaksi kasus ini bermula setelah Olies Datau terpilih sebagai Presiden LSM LIRA di Hotel Bidakara, September 2015. Sesuai konstitusi AD/ART LIRA, kewenangan tertinggi organisasi ada di Dewan Pendiri bukan pada hasil Munas. Apapun Hasil Munas harus disampaikan kepada Dewan Pendiri untuk disetujui dan ditetapkan.

Salah Satu hasil Munas yang disetujui Dewan Pendiri LSM LIRA adalah menerbitkan SK Nomor: 001/Dewan Pendiri/KEP/X/2015 tentang Kepengurusan DPP LSM LIRA Periode 2015-2020 dengan Presiden LSM LIRA, Olies Datau.

Tapi setelah menjadi Presiden yang SKnya diterbitkan Dewan Pendiri LSM LIRA, Olies Datau kemudian mensomasi agar Dewan Pendiri LSM LIRA tidak lagi membawa-bawa nama LSM LIRA, karena setelah terpilih melalui Munas kewenangan tertinggi menurutnya ditangan Presiden LIRA. Olies Datau dalam somasinya tidak mengakui lagi Dewan Pendiri.

Diam-diam Olies Datau Cs rupanya mendirikan ormas perkumpulan berbadan hukum ke Menkumham dengan membuat akte notaris baru. Untuk membuat akte notaris perkumpulan Lira itulah mereka bersama-sama melakukan pemalsuan/menscan tanda tangan Dewan Pendiri LIRA, HM. Jusuf Rizal untuk membuat “struktur pengurus baru” guna dibawa ke notaris.

Mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan tersebut untuk membuat akta notaris perkumpulan LIRA, Dewan Pendiri melalui kuasa hukumnya melaporkan Olies Datau Cs ke Mabes Polri, 16 Mei 2016. Setelah melalui perjalanan panjang 9 September 2019 pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan bahwa SK Lampiran DPP LIRA itu memakai tanda tangan scaner atau bukan asli. Itu artinya diduga kuat terjadi pelanggaran hukum. (bbg)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *