KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Nelayan ,tradisonal di Kabupaten Kepulauan Sula (kapsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibuat resah degan kehadiran kapal penangkap ikan elegal asal Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang bebas beroperasi dan berkeliaran di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
Kapal-kapal tersebut beroperasi di bawah 30 hingga 20 mil, sehingga makin mempersempit ruang tangkap nelayan tradisonal setempat.”belum lagi, kapal itu menggunakan lampu dengan Watt melebihi batas aturan.dampaknya mengganggu aktivitas nelayan teradisonal yang menangkap sotong saat malam hari,” kata Idris sala seorang nelayan di kepulauan Sula, Senin (19/9/22)
“Selain itu kapal ini juga berada di area rompong atau rumah ikan yang di buat nelayan .imbasnya, nelayan kian sulit mendapatkan ikan. Idris mewakili para nelayan pesisir di kabupaten kepulauan Sula secara tegas menolak kehadiran kapal tersebut.
Menurutnya, meskipun dari segi aturan menteri kelautan dan perikanan, bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan, tetapi secara teknis pekerjaan dapat merugikan nelayan tradisonal karena sudah modern sekali.
Sementara nelayan di kepulauan Sula ini masih mempertahankan alat -alat tanggkap tradisional, antara lain degan menggunakan alat pancing seadanya, ” Nelayan kita hanya menggunakan alat tangkap tradisional untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem laut sekitarnya,”tutur Idris
.
“Kami meminta dukungan kepada pemerintah agar tidak membolehkan kapal-kapal itu beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, “tegas Idris
Sementara itu, Mantan Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Sahlan Norau saat dikonfirmasi mengatakan untuk 2022, kami belum punya data pasti berapa kapal yang beroperasi di perairan Kepulauan Sula, yang pasti jumlahnya berkurang saat adanya operasi penertiban oleh DKP Provinsi melalui pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon beberapa waktu lalu, “kata Sahlan
Lanjut Sahlan, Dan kapal – kapal tersebut tidak pernah melapor ke DKP Kepulauan Sula, karena beroperasi secara ilegal, “sebab tidak memiliki izin, karena kami tidak dilaporkan terkait aktivitas penangkapan di laut, “Terkait izin semua itu kewenangan pusat dan provinsi, “ungkap Sahlan.[dn]