JAKARTA, beritalima.com – Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Advokat Indonesia (MUNASLUB AAI) 2018, berdasarkan keputusan seluruh anggota Asosiasi Advokat Indonesia, dimana salah satunya merekomendasikan adanya perubahan tujuan perubahan anggaran dasar AAI, adalah untuk mengadakan pendidikan, ujian, dan penyumpahan advokat.
Sedangkan rekomendasi lainnya yang dimintakan oleh peserta Munaslub AAI, mendesak kepada pemerintah agar segera merivisi UU Advokat No.18/2003, yang menyatakan bahwa saat ini secara sosiologis dan faktual, organisasi-organisasi advokat sudah semakin banyak dengan lahirnya surat Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat,
yang mengakomodir untuk pelantikan advokat-advokat yang berasal dari organisasi advokat.
“Maka sekarang ini sudah tidak bicara lagi wadah tunggal, oleh karena itu mendesak agar pemerintah merevisi undang-undang advokat dengan mencantumkan multibar,” tandas Muhammad Ismak, SH., MH, Sabtu (17/11/2018) di Ballroom, Hotel Media, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut ditegaskan Ismak kepada awak media, bahwa yang dimaksud perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Advokat Indonesia salah satunya adalah mengenai jabatan pengurus sampai dengan tahun 2020 dapat disesuai. Namun setelah itu tidak ada lagi advokat AAI merangkap jabatan di organisasi advokat lain.
“Dari hasil Munaslub lain yang disepakati adalah mengamanatkan seluruh anggota AAI agar melakukan pemutakhiran data paling lambat sebelum Mukernas 2019. Dan mengamanatkan DPP AAI untuk segera menerbitkan KTA, AAI berdasarkan data AAI seluruh Indonesia. Melalui AAI, agar Rakernas 2019 dapat dilaksanakan oleh AAI Kota Medan,” tandasnya. dedy mulyadi