SURABAYA, – beritalima.com, PT. Saputra Karya (SK) dan PT. Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) menghadirkan saksi Ir Sugeng Setiawan dari PT. Testana Enginering, perusahan yang khusus melakukan penelitian tanah dalam sidang kasus amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya.
Sebelum dimintai keterangan, saksi disumpah untuk berjanji akan menerangkan yang sebenar-benarnya.
Dihadapan majelis hakim, $r. Sugeng Setiawan sebagai pemilik CV Testana Enginering mengatakan, awalnya PT. Testana Enginering sebagai perusahan yang khusus melakukan penelitian tanah menerima kontrak jerja dari PT. SK untuk melakukan survey 12 titik tanah di lokasi di jalan Raya Gunung untuk dilakukan pengeboran pembangunan Rumah Sakit Siloam
“Ukuran yang di survei adalah 70 x 70 meterpersegi, yang meliputi 7 buah titik Zondir,” kata Sugeng diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/10/2019).
Menurut Sugeng ke tujuh titik koordinat Zondir tersebut sesuai pesanan dari PT. SK selaku kontraktor pembangunan, sebab PT. SK sebelumnya sudah mendapatkan nasehat teknis dari konsultan mereka yakni PT. Ketira Enjinering.
“Survey tujuh titik zondir tersebut lazim dilakukan. PT. SK kan sudah punya konsultan sendiri yaitu PT. Ketira Enjinering, sebab PT Ketira Enjineringlah yang memberikan nasehat teknis terkait tujuh titik koordinat Zondir tersbut,” tandasnya.
Dikatakan Sugeng, kesimpulan dari observasi pelapisan-pelapisan tanah yang dia lakukan dilapangan, didapatkan fakta bahwa diatas titik koordinat tanah di jalan Raya Gubeng No. 88 hanya untuk bangunan 3 basemen dan 7 lantai saja.
“Pondasi itu hanya untuk 3 basemen dan 7 lantai. Sebab pada saat disurvei tidak ditemukan lapisan tanah keras,” kata Sugeng lagi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriono, Sugeng menyatakan bahwa rembesan air dikawasan jalan Raya Gubeng cukup besar, akibat derasnya aliran sungai Kayun yang ada disekitar proyek. Sehingga pihaknya mengeluarkan 5 kesimpulan yakni,
1. Tidak disarankan penggunaan beton pracetak. 2. Disarankan agar menggunakan Bor Pile. 3. Soal elevasi tanah yang cukup tinggi diperlukan tindakan-tindakan khusus. 4. Agar dikakukan perhitungan terhadap galian dengan menggunakan Zonder Pile.
5. Pekerjaan harus menggunakan instrumentasi pengamanan.
“Rembesan air dikawasan itu cukup besar. Sehingga debit air sungai yang ada disekitarnya perlu juga diperhitungkan, misalnya, diperbesar Bor Pilenya, atau ditambahi instrumen penyangga. Semua kesimpulan dari kami tidak dilakukan sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana pembangunan yakni PT. NKE,” pangkas Sugeng.
Sementara itu, selain saksi Ir. Sugeng Setiawan, dalam sidang perdana ini ada juga saksi Ani Renita dan Vera Melani dari PT Ketita Enjinering sebagai konsultan perencana dan Lisawati, Andriana, dan Adi Subagyo.
Diketahui, sebelumnya sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember 2018 lalu akibat aktifitas proyek pengembangan rumah sakit Siloam Surabaya.
Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.
Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.
Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. (Han)