Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup di Timika, Jumat (6/09).
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma dan Ketua Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy. Sedangkan, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner KPU Delince Somou dan Budiono Muchie mengikuti pleno secara daring (zoom).
Pada pleno yang dilaksanakan di kantor KPU Mimika, Jalan Hasanudin, Kelurahan Pasar Sentral itu dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, dan Komisioner Bawaslu, Salahudin Renyaan, juga perwakilan dari masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri di KPU.
“Memang berdasarkan juknis, tanggal 5 dan 6 September diberikan kesempatan untuk menetapkan hasil penelitian, lalu mengumumkan secara resmi dan diberikan salinannya oleh Bapaslon ,” katanya.
Untuk diketahui, tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang telah ditetapkan sebelumnya ialah pasangan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggy Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL). Namun, berdasarkan hasil penelitian, dokumen administrasi tiga Bapaslon ini belum memenuhi syarat (BMS).
Syarat administrasi yang harusnya dipenuhi menurut Hironimus, sebanyak 18, akan tetapi untuk pasangan AIYE ditemukan adanya enam dokumen yang BMS, pasangan MP3 terdapat 5 dokumen yang BMS, sedangkan untuk pasangan JOEL sebanyak 7 dokumen BMS.
Adapun dokumen yang belum lengkap oleh tiga Bapaslon ini ialah berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, Form Riwayat Hidup, Pas Foto, Naskah Visi Misi, KTP-el, serta Pemberitahuan Wajib Pajak.
“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi di dalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, dalam artian ketika satu saja tidak terpenuhi maka itu secara akumulasi belum memenuhi syarat. Bukan berarti 18 itu tidak terpenuhi atau tidak benar. Ada beberapa item yang benar ada yang belum benar, intinya ini sangat teknis,” kata Hironimus.
Dengan adanya syarat BMS, maka KPU memberi kesempatan selama tiga hari bagi masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan penelitian ulang.
Selanjutnya, jika dalam penelitian masih terdapat Bapaslon yang belum sepenuhnya memenuhi syarat, maka berkasnya ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akan tetapi ketika semuanya telah lengkap, maka berkasnya akan ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).
Dijelaskan juga, bahwa Tim peneliti berkas adalah satu paket dengan tim pemeriksa yang berperan pada saat pendaftaran dan pasca pendaftaran. Tim ini merupakan perangkat KPU dan Badan Perencanaan Pembangunan Darah (Bappeda) yang khusus meneliti visi misi yang diawasi Bawaslu.
“Hasil penelitian dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksa yang independen dan diawasi melekat oleh Bawaslu,” pungkas Hironimus.
(Timika/lasatya)