SURABAYA, Beritalima.com-
KPU Jatim kembali menggelar Media Briefing terkait Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,
di Hotel Double Tree Surabaya, Sabtu (7/12/2024).
Acara tersebut akan berlangsung pada 8 Desember 2024 dan tahapan tersebut merupakan tahap akhir dalam proses Pilkada 2024.
Penanggung jawab acara adalah Choirul Umam, dengan bantuan Miftahul Rojak dan Nanik.
Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Bidang Parmas Nur Salam Peliputan Media bahwa Media yang hadir (baik televisi, online, maupun cetak) akan difasilitasi untuk meliput acara tersebut dengan melakukan Pembatasan akses ke aula untuk menjaga keteraturan.
“Sedangkan Pengamanan Acara akan dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian sejak pagi hari (mulai 8 Desember) yang akan berKoordinasi dengan tim Parmas untuk pembagian akses masuk untuk rekan media. Awak media akan diberi ID card atau tanda pengenal) sebagai akses ke area tertentu “.Terangnya.
“Sedangkan Fasilitas dan Prioritas Ruang peliputan utama, diprioritaskan untuk fotografer dan kameramen. Untuk Media lainnya akan difasilitasi monitor di luar ruangan,” tukas Nur Salam.
Sedangkan Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan penjelasan rinci tentang proses rekapitulasi suara dan tahapan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Proses rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dengan penetapan hasil rekapitulasi direncanakan pada malam hari tanggal 8 atau dini hari tanggal 9.
Tahapan rekapitulasi mencakup pembacaan hasil rekapitulasi oleh kabupaten/kota yang meliputi data pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon). Setiap keberatan saksi terkait selisih perolehan suara akan dicatat dan diperiksa.
Setelah rekapitulasi, hasil akan diumumkan, diikuti dengan periode 3 hari kerja untuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada sengketa, penetapan paslon terpilih dilakukan 3 hari setelah putusan MK. Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan setelah pemberitahuan dari MK.
Dokumen rekapitulasi disimpan dalam ruang terkunci sebelum dipindahkan ke lokasi pembacaan. Pembacaan hasil dilakukan secara acak (tidak urut wilayah), dengan proses yang mencakup validasi data oleh para pihak dan penandatanganan berita acara.
Keberatan yang tidak terkait dengan selisih perolehan hasil akan dicatat sebagai kejadian khusus, tetapi tidak ditindaklanjuti. Tahapan ini menekankan transparansi, keterbukaan, dan partisipasi semua pihak terkait.(Yul)