Hasil Penghitungan Ulang 18 TPS di Desa Temon, Ditemukan Penggelembungan 535 Suara

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan, Melakukan penghitungan suara ulang (PSU) 18 TPS di desa Trowulan, kabupaten Mojokerto, hasil dari PSU diketahui ada Penggelembungan suara yang terjadi di seluruh 18 TPS desa Temon sebanyak 535 suara.

Penghitungan ulang di seluruh TPS desa Temon, setelah sebelumnya PPK Trowulan melakukan penghitungan ulang di 4 TPS dan ditemukan selisih suara 225, maka PPK melakukan penghitungan ulang untuk seluruh TPS yang ada di desa Temon sesuai dengan keputusan Bawaslu kabupaten Mojokerto.

Dari pantauan awak media di lokasi penghitungan ulang 18 TPS desa Temon, di Sekretariat PPK di bekas kantor UPTD dinas Pendidikan, kecamatan Trowulan, pada hari Sabtu (24/2/2024) ada penggelembungan suara dari caleg partai Demokrat Dapil lll No urut 2 sebanyak 535 suara.

Sebelum penghitungan ulang, jumlah suara caleg partai Demokrat no urut 2 sebanyak 2.825 dari 18 TPS desa Temon, namun setelah penghitungan ulang suaranya menjadi 2.290 suara dan penyusutan perolehan suara.

Ananda Ubaid Sihabuddin Argi Caleg partai Demokrat no urut 3 mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungutan suara desa Temon, pasalnya pengelembungan suara terjadi di hampir semua TPS di desa Temon.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran yang masiv dan sistematis dalam pelaksanaan pemungutan suara di desa Temon” kata Ubaid

Dan hasil dari penghitungan ulang di 18 TPS di desa Temon ini, lanjut Ubaid bahan bukti untuk melangkah lebih lanjut.

“Kami akan membuat laporan kembali terkait hasil daripada hasil dari penghitungan ulang hari ini,” lanjut Ubaid

Sementara, itu Deni Mustopa, S.Pd, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, ketika dikonfirmasi via seluler, menjelaskan bahwa bila ada terjadi pengelembungan suara, mekanisme pembenahannya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan penghitungan ulang.

” Mekanisme Penyelesaiannya kalau administratif adalah pembenahan, seperti hitung ulang, seperti koreksi dan sebagainya, dan kalau itu sudah dibenahi ya selesai” jelas Deni. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait