Hasil Putusan DKPP RI Jabatan Ketua KIP Atim Dicopot, LSM KANA Warning Panwaslih

  • Whatsapp

Aceh Timur- Hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI) memecat atau memberhentikan Nurmi SAg atau sapaan akrap Dekmi dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur periode 2018- 2023 karena dianggap melanggar kode etik

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang DKPP RI Jalan Wahid Hasyim no 117 Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Mei 2022.

Sementara Komisioner lainnya dan Sekretaris KIP Aceh Timur mendapat sanksi peringatan keras serta rehabilitas nama baik.

Pasca putusan DKPP RI terhadap lembaga pemilihan tersebut, salahsatu lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh Timur angkat bicara.

” Warning (Peringatan_Red) bagi Panwaslih ( Pengawas Pemilihan ) Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, selama ini disinyalir serta diduga, banyak sekali kesalahan fatal yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilihan tersebut” ujar Muzakkir kepada media ini, Kamis, 19 Mei 2022.

Untuk itu, pihaknya meminta panwaslih untuk melakukan pengawasan yang ketat sesuai dengan Undang- undang yang berlaku. ” Tidak menutup kemungkinan apabila panwaslih tidak bekerja sesuai tupoksinya maka pihaknya akan mengadukan ke DKPP RI” cetusnya.

Untuk diketahui, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti yang ada untuk kembali mengadu ke DKPP RI terhadap komisioner KIP Aceh Timur. Saat ditanya persoalan apa yang akan diadukan.” Belum bisa dipublikasikan. Nanti, akan kita beritahukan ke publik apabila bukti- bukti yang kita peroleh sudah memenuhi unsur,” demikian pungkas Muzakkir. ( Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait