ACEH, Beritalima – Wahana lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Gugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh belum berkhir, Hal tersebut disampaikan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur setelah mendengar Putusan Sidang terhadap pembangunan PT Tripa Semen Aceh (TSA), di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Rabu-18-01-2017.
Penolakan tersebut dikatakan, kami akan ajukan banding ini didasari oleh beberapa fakta seperti Bukti tertulis dari mengajukan 54 bukti surat, serta lima orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli tentang kars, sedangkan yang dibacakan hari ini hanya 2 bukti ini saya rasa belum adil.
Kita sangat menyayangkan wilayah eksploitasi berada pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), ketidaksesuaian dengan tata ruang, kawasan rawan bencana banjir, merupakan daerah rawan geologi, dan berpotensi muncul sejumlah permasalahan sosial, kalau Bupati tetap ngotot beri izin lingkungan kepada PT. Tripa Semen Aceh di Kampung Kaloy.
Gugatan ini muncul sebagai konsekuensi dari terbitnya SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 541 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 Ton / Hari Klinker di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang atas nama PT Tripa Semen Aceh (PT TSA). Hasil kajian Walhi Aceh,
Sementara itu kuasa hukum Bupati Aceh Tamiang Rahmad Safrial mengatakan langkah dan keputusan yang di ambil oleh Hakim Ketua pada sidang Putusan hari ini telah sesuai dengan peraturan undang undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk pembangunan PT Tripa Semen Aceh (PT TSA). di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh itu, pihak pemerintah sudah mengeluarkan Izin izin selanjutnya seperti Izin Perinsip sudah di keluarkan.
Pihak pemerintah juga harus hati hati untuk memberi Izin terhadap perusahaan yang Eropsi bisa merusak lingkungan, dan tidak semudahnya untuk memberi Izin kepada perusahaan perusahaan yang ingin membangun Pabrik bersekala besar ini, ungkapnya.
Kuasa Hukum Walhi Aceh Muhammad Zuhri Hasibuan, menjelaskan dari pertama kita mendengar hasil putusan hari ini hanya Dua usulan walhi yang di bacakan, ini bertanda para penyidik terhadap kasus ini belum mengerti tentang lingkungan dan harus banyak belajar.
Kita sangat menyayangkan ini tidak bisa dibiarkan, ketika pembacaan putusan tadi, dari Fakta yang di sampaikan walhi tidak dibacakan, yang dibaca oleh hakim dari Fakta tiga sampai Fakta 39 itu semuanya dari pihak tergugat, ini kami tidak bisa terima putusan yang dibacakan hari ini.
Muhammad menambahkan, Sidang putusan hari ini masih banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Tim PTUN, banyak pertimbangan yang dibacakan tidak masuk akal, mana ada tim ahli yang bisa bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan kalau memang PT. Tripa Semen Aceh ini tetap di bangun.
putusan yang diambil hari ini oleh pihak PTUN Banda Aceh itu sangat tergesa gesa, sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan putusan yang dibacakan oleh hakim Ketua tersebut belum ada keadilan, dan kami tetap melakukan Banding sampai permasalahan ini tuntas, tegasnya.’(Aa79)