SURABAYA, beritalima.com – Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi), pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon, dilaksanakan tiga hari, 27 – 29 November 2019, di Shangri La Hotel, Surabaya.
Pada kesempatan itu, hadir Dewan Pimpinan Nasional Peradi, diantaranya adalah Otto Hasibuan, Sekda Prov. Jatim, Mahkamah Militer, Staf Ahli Menkopolhukam RI, Kejati Jatim, dan Polda Jatim.
Otto pun menjelaskan bahwa advokat sekarang ini tidak lagi memakai cara dulu, semuanya pakai komputer dan internet bahkan seorang advokat harus berpikir sesuai perkembangan jaman, kalau tidak advokat bakal tertinggal.
“Untuk auto setting goal Rakernas kali ini, pertama kita harus satukan hati dan pikiran advokat untuk sama – sama sepakat adanya ‘Single Bar’, karena suatu keharusan untuk mengembalikan marwah dan martabat profesi advokat sejak awal berdirinya Peradi,” kata Otto Hasibuan kepada awak media.
“Dalam surat Mahkamah Agung (MA) RI, sudah mencentuskan bahwa, siapapun bisa disumpah Advokat oleh organisasi advokat manapun. Setidaknya, kami berharap Ketua Mahkamah Agung mengambil tindakan yang bijaksana. Supaya para advokat tidak merana dan hancur. Akibatnya, rakyat tidak dapat melakukan hak pembelaan dari advokat yang baik,” imbuhnya.
Lanjutnya, Peradi sebagai penegak hukum harus mengawal supremasi hukum. Skema role of law harus dikawal penuh oleh para advokat Peradi. Kontribusi Peradi untuk rakyat ke bawah yang mencari keadilan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum sebanyak 106 Cabang di Indonesia yang tidak dituntut membayar jasanya.
“Dengan hal itu, kita kembangkan prinsip dan sayap Peradi, dimana ada Pengadilan, berarti disitu ada Peradi, supaya tidak ada ketimpangan hukum yang terjadi,” tegas Otto Hasibuan.
Dengan demikian kata Otto, melihat situasi sekarang ini banyak bermunculan organisasi advokat baru diluar PERADI dan ini tidak akan menjamin kualitas profesional advokat. Untuk itu dikatakan Otto, PERADI ingin mempertahankan sistem singlebar.
“Kita tidak ingin adanya multibar. Advokat adalah sebagai Primus Inter Paris, the best of the best, maka dibutuhkan wadah advokat yang single bar, karena wadah yang single bar yang memungkinkan menghasilkan advokat yang prima,” terangnya.
Otto pun menambahkan, tidak masalah dengan munculnya organisasi advokat yang baru, asalkan kewenangan untuk menentukan, mengatur dan mengelola para advokat cukup satu wadah saja yaitu PERADI.
“Dengan begitu kita akan mudah dalam melakukan pembinaan kepada anggota sekaligus upaya meningkatkan kemampuan advokat, sesuai UU No.18/2003,” tandas Otto.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua Rakernas Peradi 2019, Sutrisno, S.H., M.Hum bahwa Rakernas merupakan kegiatan rutin tahunan untuk membahas seluruh program kerja tahunan, baik program kerja yang sudah dilaksanakan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat maupun program – program kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun.
“Peradi sebagai wadah tunggal advokat, diikuti sekitar 133 cabang se – Indonesia, dari Sabang sampai Merauke dengan melibatkan sekitar 700 orang advokat termasuk panitia,” ujar Sutrisno.
Masih diungkapkan Sutrisno, bahwa materi Rakernas Peradi, adalah membahas bagaimana menjadikan Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Kedepannya kata Sutrisno, agar menjadi organisasi profesi yang lebih solid. ddm