JEMBER, beritalima.com | Hasil metode tilang mobile atau mobil INCAR milik Satlantas Polres Jember tahun 2022, sebanyak 5.346 kendaraan di Jember terancam terblokir.
Pasalnya, setelah pelanggar terekam mobil Intragated Node Capture Attitude Record (INCAR), apabila tidak segera melakukan pembayaran STNK terancam terblokir.
Dalam Press Conference akhir tahun 2022 di salah satu ruangan, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan, jumlah total ada 7.146 kendaraan yang melanggar dan tercapture atau tertangkap kamera di tahun 2022.
Dengan jumlah 5.631 telah dilakukan pengiriman surat tilang ke pemilik kendaraan yang dimaksud dan sisanya belum.
Dari sejumlah itu, terkonfirmasi hanya 1.049 dari sejumlah 5.631. “Sedangkan yang melakukan pembayaran hanya 604,” kata Kapolres.
Maka dari itu, sebanyak 5.346 saat ini sedang melakukan pengajuan blokir.
Dari angka pelanggar cukup tinggi dan hanya sekian saja yang melakukan pembayaran tilang, Kapolres menyatakan, ada beberapa faktor yang menjadi kendala.
“Masih banyak warga yang membeli kendaraan second atau bekas, tapi belum balik nama. Ini yang menjadi kendala, karena surat tilangnya dikirim ke pemilik kendaraan pertama,” jelas Hery.
Namun begitu, dari sekian ribu yang dilakukan pengajuan pemblokiran, Kapolres menyampaikan, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan agar STNK tidak terblokir.
“Tinggal bayar denda, untuk hapus pemblokiran,” ucap Kapolres.
Mobil INCAR ini, memiliki kamera yang mengarah ke segala arah mobil, mulai dari depan, belakang, kiri, kanan, hingga posisi serong.
Nantinya gambar yang tertangkap kamera tersebut, akan ditampilkan pada perangkat tablet yang dipegang petugas kepolisian di dalam mobil.
Alat INCAR mampu menempuh jarak 2,5 km dalam waktu 5 menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai dengan 50 km/jam. (Sug)