JAKARTA, beritalima.com | Dugaan penganiayaan Kartini, salah seorang wartawati oleh pria berinisial HK dan PN sebagaimana Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 kini memasuki tahap penyidikan.
Korban yang saat kejadian mengalami keguguran itu didampingi sang suami, Hendro Malvinas beserta Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika, S.H, dan Riky Kelly, S.H, Jum’at (29/7/2022) memasuki ruangan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidik karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka, dari penyidik alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung terutama kepada Kapolsek, Ibu Kompol Syarifah Chaira Sukma, SIK”, terang Dwi Heri Mustika, S.H kepada awak media.
Menurut advokat asal Surabaya itu, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada korban sementara terkait kejanggalan visum di mana disebutkan tidak ada tanda-tanda kehamilan sedangkan pada saat kejadian Kartini mengalami keguguran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). *(Pathuroni Alprian)