Hasilkan Kesepakatan, DPD RI Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Kabupaten Jember

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Usaha DPD RI fasilitasi pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember, atas kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD setempat membuahkan hasil. Selasa (7/7).

Sedikitnya, ada enam butir kesepakatan diputuskan para pihak untuk dijalankan sebagai solusi. “Alhamdulillah, atas respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri, kami dari DPD RI dapat mewujudkan pengaduan dan aspirasi DPRD serta sejumlah elemen masyarakat Jember, yang beberapa waktu lalu datang menemui pimpinan DPD RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Bahkan waktu itu, mereka langsung kami pertemukan dengan Pak Mendagri,” ungkap Ketua Badan Akuntalibilitas Publik (BAP) DPD RI Sylviana Murni di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Senator asal DKI Jakarta itu memang mendapat tugas untuk mengawal proses mediasi dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan DPRD dan elemen masyarakat Jember. Karena itu, Sylviana terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Hingga puncaknya, Selasa (7/7), melalui proses rapat yang cukup lama.

Tampak hadir dalam rapat mediasi itu, Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya. Dari Kemendagri, hadir sebagai Plt Sekjen Kemendagri M Hudori, Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Butir keputusan yang diambil yakni pertama, dalam proses penyelesaian hal itu, gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD Jember. Kedua, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya 7 September 2020.

Ketiga, terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab Jember.

Keempat, terhadap RAPBD 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun angaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Kelima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait