Hasma Jaya Digrebek, Lima Mesum Dan Satu Perdagangan Orang Diciduk

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Lagi-lagi, razia Pekat (Penyakit masyarakat) yang dilakukan Polisi dan Satpol PP Kota Surabaya dalam menertibkan bulan Ramadhan membuahkan hasil, kali ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP kota Surabaya menggrebek Hotel Hasma Jaya di Jalan Pasar Kembang No. 16 Surabaya pada, Selasa (30/05/17).

Sedikitnya, tiga orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjaring dalam razia itu. Mereka adalah Agus Widodo (25) warga Jalan Gersikan Gg. 4 No.18 Surabaya, dan Kristiana (27) warga Kapas Madya Barat Gg. 3 No. 6 Surabaya, serta Ratna (26) asal Ploso Gedang, Kelurahan Gedang, Kecamatan Jati Gedong, Jombang.

Disamping ketiga orang tersebut, petugas juga mengamankan lima pasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri, yang ditemukan dalam beberapa kamar. Mereka adalah Sela (32) asal Pantata, Uluwatu, Bali, dan Tony Agus Priyono (37) warga Jalan Ploso 3A Surabaya. Ari Wibowo (21) asal Dusun Selang, jadi Semanding, Tuban dengan Anita Sari (20) warga Jalan Kalimas Barat Surabaya.

Tony Sutomo (54) warga Jalan Embong Malang Gg. 5 Surabaya, dengan Yayuk Rahmawati (45) warga Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6 Surabaya. Rudy (35) warga Jalan Tambak Pring Gg. 3 Surabaya dengan Mufti (35) warga Jalan Simorejo Sari Gg. 4 Surabaya. Dan Hari Deksino (52) warga Tropodo gang Masjid Sidoarjo, dengan Aila (21) asal Jalan Simorejo Sari A Gg.1 Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, operasi Pekat Semeru 2017 dan Surabaya Tertib Ramadhan 1438 H ini Unit PPA terus melakukan razia ke lokasi yang berpotensi menimbulkan adanya prostitusi dan juga perbuatan mesum.

“Dari razia ini terjaring satu tindak pidana trafficking dan 5 pasang yang bukan suami istri dalam satu kamar yang diduga berbuat mesum. Pelaku traffickingnya akan kita proses sidik di Unit PPA, sementara lima pasangan mesum diserahkan ke Satpol PP,” kata Ruth Yeni, Selasa (30/05/2017).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP kota Surabaya, Ndari menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap mereka pasangan bukan suami istri yang terkena razia pada malam ini. Menurutnya, razia ini juga menyangkut soal Perda 23 tahun 2012 dalam Pasal 26 huruf C Tentang Kepariwisataan.

“Mereka pengusaha ini telah melakukan pelanggaran, tempat ini memang ada ijin dari Dinas Pariwisata, namun mereka tidak melakukan sesuai dengan keperuntukkannya”,jelas Ndari.

Lanjut Ndari, karena melanggar dan juga tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terpaksa petuhas melakukan penghentian kegiatan mereka dan pengusaha itu akan dilakukan pemanggilan ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *