Hati-Hati! Kembali Muncul Aksi Penipuan Bantuan untuk Masjid Atasnamakan Sekda Ikhsan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya. Seperti aksi penipuan secara online, mulai dari pesan singkat melalui SMS (Short Message Service) maupun melalui akun WhatsApp.

Sebab, kembali muncul aksi penipuan pemberian yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan. Oknum penipu tersebut menggunakan akun WhatsApp bernomor 0821-3244-0693. Namun, oknum, tersebut tidak memasang foto profil Sekda Ikhsan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menyampaikan, oknum yang mengirimkan pesan singkat ke sejumlah nomor tenaga pendidikan keagamaan dan memperkenalkan diri sebagai Sekda Ikhsan. Ia mencoba melancarkan aksinya dengan modus memberikan sejumlah bantuan kepada Masjid di Kota Surabaya.

“Itu adalah oknum yang mengatasnamakan Sekda Ikhsan, nomor yang mengirim pesan itu bukanlah nomor Sekda Ikhsan. Maka, tolong warga Surabaya harus waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan tersebut,” kata Fikser, Kamis (2/3/2023).

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Pahlawan agar bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum, jika mendapati aksi penipuan yang berpotensi sebagai tindakan pidana.

“Apabila menerima pesan singkat atau telepon yang mengatasnamakan jajaran Pemkot Surabaya harap berhati-hati. Sebab, jika kedapatan meminta atau ada maksud tertentu, bisa dipastikan hal itu tidak benar,” tegasnya.

Meski begitu, Fikser juga meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, maupun pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan maraknya segala bentuk aksi penipuan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

“Saya harap masyarakat tidak langsung percaya, karena tidak mungkin ada pemberian bantuan dengan model semacam itu. Karena Pemkot Surabaya tidak bisa bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh oknum tersebut,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait