Hati-Hati, Penipuan Buntuti Kemudahan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik.

PASURUAN, beritalima.com – Menjelang lebaran, seperti biasa, kebutuhan masyarakat selalu meningkat. Dengan latar belakang itu, banyak masyarakat pekerja yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)-nya, dan itu dimanfaatkan beberapa gelintir orang untuk jadi calo dengan mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, mengungkapkan hal itu di acara Media Gathering bertema “Meningkatkan Silaturahmi dan Sinergitas Dalam Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan”, di Pandaan, Pasuruan, Jumat (16/6/2017).

Di acara yang dikemas dalam buka bersama itu Cholik menuturkan, JHT merupakan salah satu dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan berupa dana tabungan hari tua yang terdiri dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sifatnya tabungan untuk masa tua, lanjut Cholik, JHT dapat dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

Pencairan dana JHT ini sangat mudah. “Para pekerja yang sudah memenuhi kriteria dapat mencairkan dana JHT langsung di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis di seluruh Indonesia,” kata Cholik.

Lebih mudah lagi, lanjutnya, juga bisa melalui Service Point Office (SPO) di bank–bank kerjasama, dan melalui layanan e-Klaim yang bisa diakses di web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, masih menurut Cholik, dibalik kebutuhan masyarakat dan kemudahan pencairan dana JHT itu ditengarai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berusaha mengeruk keuntungan pribadi, yaitu oknum calo yang berkeliaran dengan mengatasnamakan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pesan Cholik, masyarakat pekerja diminta berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oknum yang menawarkan pencairan dana JHT. Pencairan JHT, bila memang sudah memenuhi kriteria, sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja.

Selain hal itu, dalam media gathering itu Cholik juga mengungkapkan masih banyaknya perusahaan yang kurang patuh terhadap aturan perundangan tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, di Jatim ada 114 perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dengan potensi tenaga kerja sebanyak 24.938.

Juga, ada 737 perusahaan kategori menengah dan besar yang belum ikut program Jaminan Pensiun. Dan, ada 137 perusahaan yang melaporkan upah karyawan di bawah UMK.

Ketidakpatuhan perusahaan-perusahan itu cukup menghambat angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, yang hingga Mei 2017 mencatat jumlah peserta sebanyak 2,45 juta tenaga kerja aktif.

Jumlah peserta aktif di Jatim itu meliputi sektor penerima upah (PU) 1,49 juta, sektor bukan penerima upah (BPU) 87 ribu, dan sektor jasa konstrusi 863 ribu.

Cholik mengungkapkan, masih banyak pekerja di Jatim yang belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial sangat penting dan selalu dikeluarkan tepat waktu di saat peserta membutuhkan, yakni bila mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan sudah tidak mampu bekerja lagi.

Dikatakan, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim sampai bulan Mei 2017 kemarin telah membayar klaim JHT sebanyak 88.797 pekerja sebesar Rp835,7 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 1.275 peserta sejumlah Rp35,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 9.534 kasus senilai Rp55,6 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 3.361 pekerja sejumlah Rp2,9 miliar.

Dan, BPJS Ketenagakerjaan juga memanjakan peserta dengan adanya Co-Marketing berupa potongan harga dari total 123 perusahaan yang telah kerjasama, baik dari hotel, restoran, rumah sakit, showroom, service kendaraan, klinik kecantikan, taman rekreasi, butik dan lain sebagainya, yang semua manfaat itu bisa dinikmati peserta dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan saat transaksi.

Tidak hanya itu, saat ini peserta juga bisa menikmati Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand site dan supply side dalam industry perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah.

Demand site yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan.

“Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja tersebut berupa Kredit Konstruksi (FPPP/KK), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” pungkas Cholik. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *