Hati-Hati, Saber Pungli Kabupaten Madiun Sudah Terbentuk

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- bertempat di ruang gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Bupati Madiun, H. Muhtarom, bersama Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Pasi Intel Kodim 0803 serta perwakilan dari Denpom Madiun, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI), Kamis 24 November 2016.

Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

img20161124105117

“Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di Kementrian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Dan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli akan menyelenggarakan fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi,” kata Bupati Madiun, H. Muhtarom.

Sedangkan wewenangn Sartgas Saber Pungli antara lain yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementrian/Lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi Informasi serta mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Selain itu juga melakukan operasi tengkap tangan,
memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Sementara itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, mengintruksikan agar
meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar,
melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk “Bebas Pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan serta melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli khususnya pada area perizinan (Penerbitan IMB, Penerbitan Izin Gangguan, Penerbitan Izin Treyek, Penerbitan Izin Pertambangan dan penerbitan Izin Usaha), hibah dan Bansos dengan fokus antara lain pencairan dana hibah dan Bansos, pemotongan dana Bantuan Sosial Pendidikan dengan fokus pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.

“Saya berharap agar dapat bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar di wilayah Kabupaten Madiun. Tidak hanya sekedar evoria saja tetapi sebuah komitmen bersama. Dengan harapan semoga Kabupaten Madiun dapat terbebas dari pungli.Rehingga dapat memberikan dampak pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas H. Muhtarom. (Humas & Protokol Setda Kabupaten Madiun/Editor Dibyo).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *