DEPOK, Beritalima.com | Bagi warga Depok kini harus berhati-hati bila ingin merokok. Sebab, sembarangan merokok bakal dijaring Satpol PP Depok.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Depok untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan tercatat selama November 2020 ada 681 lokasi yang terpantau.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Lienda mengaku pihaknya bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan No Tobacco Community (NOTC) Kota Depok.
“Kami terus melakukan pengawasan sebagai bentuk penerapan dan penegakan KTR di Kota Depok,” ujar Lienda saat dikonfirmasi Beritalima.com, Jumat (4/12/2020).
Dikatakan Lienda, pengawasan dilakukan di tujuh kawasan yang masuk dalam KTR.
Tak hanya lokasi KTR, Satpol PP Kota Depok turut melakukan pengawasan terkait display rokok, iklan rokok, maupun pelanggaran bagi perokok.
Selama pengawasan, Lienda mengaku pihaknya berhasil menjaring sejumlah warga yang melanggara aturan KTR yakni di tempat umum terdapat 475 pelanggar.
Di lingkungan kerja atau perkantoran, terjaring 70 pelanggar, serta 48 pelanggar yang melanggar KTR di tempat ibadah.
“Juga sebanyak 59 pelanggar di tempat proses belajar mengajar dan 29 pelanggar di fasilitas pelayanan kesehatan,” papar Lienda.
Saat pengawasan, kata Lienda, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020.
Yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tersebut mencatatkan tujuh lokasi KTR yaitu tempat umum seperti stasiun, taman kota, pasar moderen, pasar tradisional dan lainnya.
Selanjutnya, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
KTR sendiri merupakan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Fredi/Abdul Azis, Beritalima.com