Hearing, Kadis Pertanian Jabarkan Terkait Penggunaan LP2B Diduga Untuk Kepentingan Pribadi

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, menghadiri hearing bersama Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung atas permintaan dari beberapa LSM dan Perkumpulan Komunikasi Tulungagung Peduli (PKTP) untuk audiensi. Selasa, (23/4/2024) sore.

Hearing membahas terkait Pokir Dewan di Dinas Pertanian, penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mesin cooper dan timbangan digital pada Dinas Peternakan, yang dirasa oleh beberapa LSM dan PKTP Tulungagung ada sedikit ganjalan dan perlu penjelasan secara detail.

menurutnya, penggunaan LP2B yang berada di depan salah satu obyek wisata di wilayah Kecamatan Ngunut, diduga untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan untuk membantu masyarakat atau umum.

Kepala Dinas Pertanian Suyanto mengatakan, lahan produktif seluas 150ru tersebut akan di tukar guling dan dialihfungsikan untuk didirikan bangunan. Namun setelah dilakukan cek lokasi dan audit bersama tim dari Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian (Irjen Kementan) terdapat beberapa hasil temuan.

“hasilnya, terbukti terjadi alih fungsi lahan pertanian pada lahan yang bertentangan dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan pangan berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi tentang LP2B,” kata Suyanto.

“Kedua, berdasarkan UU UU No 41 Tahun 2009 Pasal 70, setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif dan/atau denda administratif,” tambahnya.

Lanjutnya, menjawab pertanyaan dari perwakilan LSM terkait izin lahan di beberapa LP2B yang dijadikan tempat wisata, Suyanto mengatakan belum ada izin sama sekali dari pihak pengelola.

“Pihak pengelola dari beberapa tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, belum pernah datang ke Dinas Pertanian untuk meminta izin,” terangnya.

“Jadi dari hasil hearing hari ini, selain membahas terkait LP2B juga dana Pokir yang menurut teman-teman LSM dan PKTP ada selisih anggaran sudah disampaikan semua. Kami merasa lega karena semua pertanyaan bisa terjawab dengan gamblang. Sekali lagi, selama ini kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada yakni, sesuai dengan RKA yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B Susilowati, mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh beberapa LSM dan PKTP yang hadir dalam audiensi. hasil hearing akan disampaikan kepada ketua dalam waktu dekat.

“Sebagai wakil dari rakyat, saya mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan semua yang sudah hadir disini. Memang pengawasan itu juga menjadi tugas kita bersama, terutama pengawasan terhadap anggaran, kalau memang tidak sesuai nanti akan dibahas waktu rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucap Ketua Komisi B Usai audiensi.

“Sekali lagi, terimakasih ini masukan bagi kami, intinya kita berusaha ada keterbukaan karena sekarang eranya transparansi,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait