Heboh Biaya Transport Mobil Jenazah RSSA Malang Trenggalek Rp 1,6 Juta

  • Whatsapp

Kota Malang, beritalima.com– Pelayanan mobil pengantar jenazah (mobil ambulance) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dikeluhkan oleh netizen, pasalnya pihak RSSA melakukan penarikan biaya antar jenazah dari Malang – Trenggalek senilai Rp 1,6 juta rupiah. Hal itu membuat akun yang bernama Deny Kampak memposting dengan mempertanyakan kejelasan biaya transportasi mobil jenazah tersebut dan bikin heboh netizen.

“Ini ke yang benar mana ya, setiba jenazah udah sampai di rumah duka trenggalek, sopirnya dari Rsud Saiful Anwar Malang minta uang jalan 1.650.000.00, terus kata suami almarhum tidak dipungut biaya karena ada kartu KIS,” tulis akun Deny Kampak disalah satu grub FB.

Sontak postingan tersebut, mendapat respon langsung dari para netizen di medsos. Menurut Kepala Humas RSSA, Rusyandini Perdana Putri, menyampaikan bahwa pembayaran (penarikan) administrasi Ambulance yang beredar di Fb dibenarkan dan uang itu sudah masuk di kasir.

“Dan sopir Ambulance RSSA, memang tidak membawa kwitansi, karena kewajiban pemberian kwitansi adalah tanggung jawab Kasir,” ungkapnya ditemui awak media Kamis, (22/11).

Bahkan pihak humas berkilah bahwa kwitansinya pun masih disimpan, dan itupun tak ditunjukkan kepada awak media, Dini juga menyampaikan bahwa penarikan biaya transport mobil jenazah sudah berdasarkan peraturan menteri kesehatan no. 71 th 2013, pasal 29 menyatakan bahwa Pelayanan Ambulance Jenazah tidak termasuk pelayanan yang dijamin oleh JKN.

“Berdasarkan Panduan Teknis Pelayanan Ambulance dari Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Ambulance/mobil jenasah merupakan Pelayanan yg tdk dijamin BPJS Kesehatan,” kata dia.

Dan Berdasarkan Keputusan Direktur RSSA No. 900/26254/302/2018 tentang Tarif Pelayanan Ambulance Jenazah dan Pasien di RSSA Malang, besaran tarifnya sudah sesuai Surat Keputusan Direktur.

Juga berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No. 87 th 2017, tentang penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jatim, sudah ditetapkan kriteria2 siapa saja yg berhak menjadi penerima pembiayaan pelayanan kesehatan Provinsi Jatim. [Lum/sul/Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *