Heboh Terbit Sertifikat Pulau D Seluas 3.120.000 m2

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

JAKARTA, Beritalima.com-

Terbitnya Sertifikat 2A (Pulau D) yang merupakan salah satu pulau reklamasi teluk Jakarta viral di medsos. Serfitikat tersebut tertulis terbit pada tanggal 24 Agustus 2017 yang di tanda tangani oleh Kasten Situmorang Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, dengan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6226 atas nama PT Kapuk Naga Indah di atas HPL No.45/Kamal Muara dan Surat ukur tanggal 23-08-2017, No.0096/Kapuk Muara/2017 dengan Luas 3.120.000 meter persegi (m2).

Namun ketika beritalima.com mengkonfirmasi kebenaran terbitnya sertifikat tersebut kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang dari pagi hingga berita ini diturunkan tidak berada di kantornya. “Bapak sedang rapat di Kanwil BPN DKI Jakarta, sampai saat ini belum kembali ke kantor pak,” ujar salah satu staf pelayanan BPN Jakut, Senin (28/08/2017).

Sementara itu Achmad Firdaus Kepala Badan
Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menjelaskan, HGB bisa di ajukan Pemprov DKI karena sufah mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Setelah HPL terbit maka bisa di terbitkan HGB,”ujar Fidaus kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Senin (28/08/2017).

Menurut Firdaus penerbitan HGB sufah sesuai prosedur yang tercatat dalam PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

“Makanya BPN menerbitkan HGB dengan payung hikumnya PP 40 Tahun 1996,” kata Firdaus. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *