SITUBONDO,Beritalima.com – Sebuah truk ekspedisi tujuan Denpasar Bali diamankan Polsek Kendit bersama Tim Resmob Polres Situbondo saat kepergok menjual beras ditengah perjalanan diwilayah Kendit Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur,SH membenarkan jika Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan truck merk hino box dengan NoPol. B 9205 SEU milik PT. Samudra Jaya Pratama (SJP) karena diduga sopir truk tersebut melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Sopir truk menjual beras tanpa ijin pemilik ditengah perjalan.
“Betul Petugas kami mengamankan Sebuah truk milik ekspedisi bermuata beras sekitar hampir 21 Ton milik PT Wilmar Padi Indonesia Mojosari Mojokerto dengan Tujuan Denpasar Bali karena menjual beras ditengah perjalanan yang dilakukan oleh Oknum sopir ekspedisi, yanpa seijin pemilik,’Ujar AKP Masykur.
Kejadian tersebut berawal dari Informasi karyawan ekspedisi PT SJP M. Sohib Abdullah (33) Asal Surabaya yang merasa curiga dengan ulah sopir,”Saat kita Amankan di TKP kita amankan juga mobil pick up berikut pembeli beras dan kuli pengangkut barang sedangkan sopir truk ekspedisi berinisial TH (36) asal Malang masih dalam pengejaran petugas,’Jelas Masykur.
Kasubbag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo dalam keterangan Persnya mengatakan untuk kepentingan penyidikan barang bukti beserta pembeli dan kuli angkut dibawa ke polres untuk dimintai keterangan.
“Sementara Sudah diamankan pembeli beras dan kuli pengangkut untuk dimintai keterangan, sedangkan pemilik beras sudah dihubungi, untuk mengungkap kasus ini,”Singkatnya.
Berdasarkan laporan M. Sohib Abdullah selaku pelapor dengan nomer : LP/K/111/III/RES.1.11/2019/Jatim/Res Situbondo, akibat kejadian tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan kerugian mencapai Rp 240.637.500. (Joe)