LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan tugas peliputan di halangi dengan cara dirampas alat kerjanya berupa smarphone di Bank Mandiri Taspen (MANTAP) Cabang Langsa, Jalan A. Yani sekira pukul 16.35 wib Selasa (28/01).
Peristiwa tersebut dialami Munawar salah satu wartawan Waspada, saat akan mengkonfirmasi ke Bank Taspen (MANTAP) terkait masalah pencairan kredit Nasabah di Bank tersebut.
Sementara Munawar, ST yang smarphonenya dirampas mengatakan, sebelumnya kami dihalangi oleh security, “Maaf Pak.. hanya pihak keluarga yang boleh masuk kedalam bank tesebut, bapak dari Wartawan nanti masuk setelah selesai nasabah, ujar Securiti, iya, sip oke jawab kami.
Belum selesai dialog dengan Security, tiba-tiba Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cab. Lhok Seumawe yang mewakili pimpinan di Langsa, Jamaluddin langsung menunjukkan sikap arogansinya dengan nada membentak sejumlah wartawan yang hadir di sana.
“saya juga punya kenalan wartawan di Langsa ini, saya ini anak Langsa,” tuturnya yang tiba-tiba langsung merebut smartphone, menyerahkan ke karyawan wanita, selang beberapa saat saya direbut kembali,” dari wanita itu, ungkap Munawar.
Padahal saat itu dirinya sedang menyelesaikan berita dengan menggunakan smartphonnya berita terkait “Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimobda Aceh di kunjungi murid TK Kemala Bhayangkari Langsa,” Setelah terjadi debat beberapa menit dengan teman-teman pers lalu Jamaluddin langsung masuk kembali ke dalam bank.
Sebenarnya, nawaitu kami datang ke bank itu untuk konfirmasi biar beritanya yang kami dengar tidak sepihak. Terkait masalah pencairan kredit salah seorang nasabah berinisial Buhanuddin, 56, warga Tanjong Geulumpang Kec. Sekrak Kab. Aceh Tamiang yang merupakan pensiunan PNS.
Dimana pinjaman yang disetujui pihak bank itu sebesar Rp.124 juta namun nasabah tersebut hanya menerima sebesar Rp.26 juta dengan dua kali penarikan, masa pinjaman selama 19 tahun.
Anehnya lagi nasabah selama dua tahun lebih tidak memegang buku rekening. Hal tersebutlah kami datang untuk mengkomfirmasi ke pihak Bank Mandiri Taspen.
Perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cab. Lhok Seumawe merampas smarphon wartawan dan menghalang halangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan di Kantor Bank setempat di Jln. A. Yani Kota Langsa, Selasa (28/1) sore
Adapun wartawan yang ingin melakukan komfirmasi saat itu yakni Saiful Alam, SE (Anggota PWI Aceh Tamiang) Harian Realitas, Mustafa Rani (Ketua AJI Kota Langsa) Puja TV dan Munawar, ST (Sekretaris PWI Kota Langsa) dari Harian Waspada.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Langsa Mustafa Rani mengatakan, tindakan menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis kekerasan merampas hand phone atau kamera itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu dinilai AJI sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalis. AJI menyatakan akan melaporkan intimidasi itu ke Polres Kota Langsa. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus diproses dan diadili.
“Secara pribadi teman-teman wartawan memaafkan, tapi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ada tindakan kejahatan yang selesai dengan kata maaf, mungkin tidak ada isinya penjara,” ujarnya. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Kantor Bank Mandiri Taspen (MANTAP) Yang Berada di Jalan A. Yani Kota Langsa.