SUMENEP,beritalima.com|Perjalanan bisnis haram yang dilakukan Achmad Tawaffan warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep beralhir di penjara.
Pria usia 27 tahun ini diamankan Polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran terminal Arya Wiraraja Sumenep, Kamis, 19 September 2019 sekira pukul 22.15 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika Tawaffan sering melakukan transaksi sabu. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan.
“Dia sempat membuang barang bukti saat hendak ditangkap,” katanya.
Barang bukti yang dibuang kata dia berupa bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,74 gram.
“Barang itu juga dibungkus dengan isolasi warna hitam,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, Tawaffan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, di ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Sementara barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit HP merk LG warna hitam.
Akibat perbuatannya, pemuda lulusan Strata Satu (S1) itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam rangka mencari asal muasal barang itu didapat,” tegasnya.
(*”)