Hendra Thiemailattu Berikan Kesaksian, Jaksa Darwis : Notaris Olivia Sherline Wiratno Didakwa Sebagai Otak Penipuan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hendra Thiemailatu dihadirkan sebagai saksi korban pada sidang dugaan Penipuan berkelanjutan dengan Terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno. Oleh Jaksa Notaris di Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya tersebut didakwa sebagai otak pidana penipuan yang menyebabkan Hendra merugi 38 miliar lebih.

Saksi korban Hendra Thiemailattu bertemu dengan Terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno saat bertransaksi pembelian 2 bidang tanah milik Lukman Dalton di Gununganyar Surabaya pada 2016. Lukman Dalton mengajaknya ke Notaris di Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya dan bertransaksi disana.

Saat itu korban membeli tanah Lukman Dalton seluas 29.400 meterpersegi seharga Rp 14,5 miliar dan 40.000 meterpersegi yang waktu harganya Rp 13 miliar.

“Yang 14,5 miliar saya bayarkan ke Lukman di kantornya notaris Olivia. Terdakwa Olivia mengatakan bahwa Lukman orangnya baik sekali. Saat transaksi berlangsung Lukman memperlihatkan Sertifikat atas tanah itu kepada saya dan dilihat oleh Notaris Olivia. Terdakwa Olivia menyebutkan bahwa Sertifkat tersebut sudah dilakukan Chek In sebelumnya. Makanya saya berani membayar. Saya membayangkan transaksi pembelian bakalan aman karena dilakukan dihadapan Notaris,” ujar Hendra Thiemailattu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/5/2021).

Pada saat transaksi pembayaran dilakukan, Terdakwa Notaris Olivia juga mengatakan bahwa sertifikat tersebut memang miliknya Lukman Dalton, dan tidak bermasalah dengan pihak ketiga dan tidak terikat kredit di Bank.

“Kemudian, karena aman maka transaksi itu saya bayar secara kontan sebesar Rp 14,5 miliar. Setelah itu disepakati balik nama akan diselesaikan Terdakwa selama 6 bulan,” sambung Hendra.

Namun celakanya, ketika tanah-tanah di Gununganyar tersebut dijual lagi oleh Hendra kepada pihak ketiga, ternyata gambar di Sertifikat berbeda dengan gambar di lapangan.

“Ternyata gambarnya beda. Saya sontak komplain ke Lukman dan ke Notaris Olivia. Kemudian oleh mereka diganti 20 sertifikat tanah di Trosobo seluas 2,6 hektar. Waktu itu meski sertifikat tanah-tanah di Gununganyar ketahuan palsu tapi sertifikatnya tidak diganti, hanya ditukar lokasi tanahnya saja yang diganti yakni di Trosobo dengan harga sekitar Rp 36 miliar,” sambungnya.

Setelah disepakati, kata Hendra Thiemailatu kemudian selang berapa lama kemudian dirinya diberikan 20 sertifikat atas tanah-tanah yang di ada Trosobo.

“Sama nasibnya, saat tanah-tanah itu dijual ternyata palsu lagi. Kemudian diganti lagi dengan sertifikat tanah 2 Hektar di Pakal yang dijamin keasliannya sama Notaris Olivia dan Lukman Dalton,” paparnya.

Namun terang Hendra, saat dilakukan cheking di BPN, ternyata 2 Sertifikat tanah di Pakal tersebut dinyatakan palsu lagi.

“Setelah sertifikat Gununganyar dinyatakan Palsu, Trosobo palsu dan Pakal juga palsu, ternyata uang-uang yang sudah saya bayarkan tidak dikembalikan oleh mereka berdua,” terangnya.

Kemudian Notaris Olivia dan Lukman Dalton memberikan tanah pengganti di Kalijudan seluas 9.000 meterpersegi namun korban Hendra harus memberikan uang tambahan lagi.

“Sempat dilakukan Chek In dilapangan, tapi saya tidak bisa menguasainya sebab tanah itu dikuasai orang lain. Belakangan diketahui kalau sertifikat tanah di Kalijudan tersebut juga palsu,” lanjut saksi korban Hendra Thiemailatu.

Selanjutnya, Terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno, saksi korban Hendra Thiemailatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Advokat Adil Pranadjaja selaku ketua tim kuasa hukum Terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno diminta maju ke meja majelis hakim untuk menjelaskan transaksi-transaksi pembayaran dalam perkara ini.

Dalam transaksi tersebut, saksi Hendra pernah setor ke rekening Notaris Olivia sebesar Rp 13 milar melalui rekeningnya dari Bank NTT. Ada lagi Slip Setoran tunai Rp 2 miliar untuk pembayaran pajak yang diterima sama suami Notaris Olivia dan Rp 9 miliar yang diterim oleh Lukman Dalton. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait