KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes menuturkan terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018. Tetap tindaklanjuti.
“Laporan Warga Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan Kepulauan Sula yang saya terima tetap ditindaklanjuti melalui APIP”,kata Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes, Kamis 31 Januari 2019.
Hendrata menegaskan, beberapa hari lalu Warga Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan telah melaporkan surat pengaduaan dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 yang dilakukan mantan kepala Desa Buya,Sawal Sapsuha,Sekretaris, Hamsin Umaternate dan Bendahara, Desa Buya Karman Sapsuha, Tetap dindaklanjuti melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kepulauan Sula.
Sementara Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Nuzul, saat di wawancarai awak media disela – sela kunjungan Desa Wailia Kecamatan Sulabesi Timur mengatakan, terkait dengan laporan Warga Desa Buya tetap diproses dan dipastikan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Berdasarkan data yang dikantongi beritalima.com, Jum’at, (1/2) menyebutkan, beberpa waktu lalu Warga Desa Buya telah melaporkan mantan Kepala Desa Buya, Sawal Sapsuha ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Bupati Kepulaun Sula, Hendrata Thes.
Ironisnya, Laporan tersebut Tahun 2018 pada sejumlah aitem kegiatan yang menggunakan ADD dan DD dan juga dugaan pemalsuan tandatangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh Bendahara Desa Buya Karman Sapsuha. [DS]