Hendrik Sulingan Bebas Murni Demi Hukum

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Terdakwa Ilegal Loging (IL) Hendrik Sulingan dinyatakan bebas murni demi hukum. Putusan bebas murni ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Sidang Kasus Ilegal loging dengan terdakwa Hendrik Sulingan. Demikian dikatakan Kuasa Hukum, Jatir Yuda Marau, SH, CLA dan Iriani, SH, MH saat ditemui media ini seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas IB Sorong, Rabu (7/6).
Dikatakan Yuda, putusan Pengadilan Negeri Klas IB hari ini merupakan subtansi dari proses persidangan yang telah berjalan selama 14 kali.
“Sesuai dakwaan alternarif JPU bahwa klien kami diduga melanggar, kesatu, pasal 82 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan. Kedua, pasal 94 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegajan Pengrusakan Hutan, dan Ketiga, pasal 87 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf h UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan,” terang Yuda.
Lanjut Yuda, dalam tuntutan JPU, jaksa menganggap bahwa terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti melanggar dakwaan ketiga yaitu, Orang perseorangan yang dengan sengaja, menerima, membeli, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.
Ditambahkan Yuda, kemudian jakasa menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Sulingan anak dari Titus Sulingan alias Hendrik dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 500.000.000,- subsider 2 bulan kurungan dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa, kayu jenis Merbau berjumlah 347,3 M3 (tigaratus empat puluh tujuh koma tiga meter kubik) sesuai yang tertera di dalam Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Hayu (e-SKSHHK) Olahan dengan Nomor seri KO.A.OO14764 Milik CV Awith Iroh Jaya yang terlampir dalam risalah lelang serta uang hasil lelang sejumlah Rp. 1.274.196.000,- yang telah disetorkan ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Sorong yang dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
Dikatakan Yuda, dalam pembelaan kami selaku kuasa hukum menilai dari keseluruhan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat tidak ada yang membuktikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dakwaan alternatif JPU tersebut oleh karena itu kami selaku kuasa hukum meminta kepada majelis hakim bahwa terdakwa Hendrik Sulingan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam dalam pasal 87 ayat 1 huruf a jo pasal 1w huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
“Dalam surat pembelaan kami juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Hendrik Sulingab dari segala Dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van allr rechtvelvolging), serta memulihkan hak terdakwa Hendrik Sulingan dalam kemampuan kedudukan dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagaimana semula,” terang Yuda.
Selain itu kata Yuda, kami juga meminta agar majelis hakim dalam putusannya menetapkan barang bukti berupa kayu jenis Merbau yang berjumlah 347,3 m3 yang tertera di dalam Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (e-SKHHK) Olahan dengan nomor seri KO.OO14764 milik CV Awith Iroh Jaya dan uang hasil lelang sejumlah Rp. 1.274.196.000,- yang telah disetorkan ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Sorong dan 1 berkas Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu e-SKHHK olahan nomor KO.A.OO14764 milik CV Awith Iroh Jaya dikembalikan kepada Terdakwa Hendrik Sulingan serta 1 unit kapal KM Kalimas Utama dan 1 set dokumen Kapal Kalimas Utama dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak.
Dikatakan Yuda, dalam persidangan hari ini dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang terdiri dari, Timotius, SH, MH (Ketua), Dinar Pakpahan, SH, MH (Anggota) dan Ismail Wael, SH (Anggota) dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hendrik Sulingan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam dalam pasal 87 ayat 1 huruf a jo pasal 1w huruf h undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegajan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Lanjut Yuda, membebaskan terdakwa Hendrik Sulingan dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari zegala tuntutan hukum (ontslag van allr rechtvelvolging) dan memulihkan hak terdakwa Hendrik Sulingan dalam kemampuan kedudukan dan jabatan serta harkat dan martabatnga sebagaimana semula, serta menetapkan barang bukti berupa, kayu jenis merbau berjumlah 347,3 m3 sesuai yang tertera didalam surat keterangan sah hasil hutan kayu (e-SKHHK) olahan dengan nomor seri KO.OO14764 milik CV Awith Iroh Jaya dan uang hasil lelang sejumlah Rp. 1.274.196.000,- telah disetorkan ke rekening penampung kejaksaan negeri sorong dan 1 berkas surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu e-SKHHK olahan nomor KO.A.OO14764 milik CV Awith Iroh Jaya dikembalikan kepada Terdakwa Hendrik Sulingan.
“Dalam putusan majelis hakim, juga ditetapkan 1 unit kapal KM Kalimas Utama dan 1 set dokumen kapal kalimas utama dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak serta membebankan biaya perkara pada negara,’ jelas Yuda.
“Majelis hakim telah tepat dalam memutuskan perkara ini, karena terdakwa Hendrik Sulingan memiliki dokumen yang sah sehingga dapat membeli hasil hutan dari masyarakat yang memiliki dokumen yang sah berdasarkan Perda dan rekomendasi Dinas Kehutanan oleh karena itu terdakwa Hendrik Sulingan pantas bebas murni demi hukum sesuai dengan pembelaan kami. (Jason)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *