Hendro Kasiono Sempat Kirim Foto Hakim Itong ke Abah. Minta Didoakan Agar Luluh

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua orang saksi dihadirkan Jaksa KPK untuk memberi keterangan dengan terdakwa Mohamad Hamdan dan terdakwa RM Hendro Kasiono. Dua saksi itu adalah Lilia Mustika Dewi, Sekertaris sekaligus tenaga Administrasi di kantor pengacara RM Hendro Kasiono, dan Made Sri Maharwati seorang Konsultan. Selasa (19/7/2022).

Banyak hal yang dijelaskan para saksi terkait uang suap yang pernah diberikan kepada hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat melalui tangan Mohamad Hamdan dan RM Hendro Kasiono. Khususnya saat Jaksa KPK memutar transkip pembicaraan keduanya di persidangan.

Misalnya, saksi Lilia pernah mendapatkan informasi dari Hendro Kasiono bahwa untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dia diberikan budget anggaran Rp 1,350 miliar oleh Ahmad Prihantoyo dan Abdul Majid.

“Lalu pak Hendro berupaya untuk mendapatkan konsep draf permohonan pembubaran PT SGP sesuai permintaan dari Pak Itong dari Pak Hamdan,” jelasnya di muka persidangan.

Setelah menerima uang Rp 1,350 miliar dari Ahmad Prihantoyo dan Abdul Majid sambung saksi Lilia, dirinya kerap diajak Hendro Kasiono berdiskusi pertelepon terkait kebingungan-kebingungan untuk proses pembubatan PT SGP yang perkaranya bakal di putus pada tanggal 20 Januari 2022.

“Pak Hendro juga bercerita untuk mengembom kasus ini jika gagal. Yo kudu ditrimolah, nek masalah ya bisa ngebom dia kan ngono (ya harus diterimalah, kalau bermasalah ya bisa dia kita bom, kan begitu),” lanjutnya.

Bukan itu saja, terdakwa Hendro Kasiono juga sempat minta kepada saksi Lilia agar Abah mendoakan hati Hakim Itong Isnaeni luluh. Caranya dengan mengirimkan foto pak Itong ke HP Abah.

Perkara SGP juga didoakan sama Abah, tujuannya agar menang agar hakim Itong mengabulkan apa yang menjadi keinginan Pak Hendro,” tambahnya.

Sisi lain saksi Lilia juga mengungkap tentang aliran uang Rp 1,35 miliar. Meski saksi mengakuintak melihat penyerahan uang yang dilakukan Terdakwa Hendro kepada hakim Itong.

“Pak Toyo minta 250 dari kesepakatan uang Rp 1,350 miliar itu. Sisanya yang Rp 1,1 miliar bukan hanya sampai di PN saja, tapi sampai ke Mahkama Agung. BAP nomer 7 huruf b dan c. PN Sby dapat Rp 350, MA Rp 200 dan sisanya tidak jelas, mungkin untuk diberikan pada hakim di Surabaya.” ungkapnya.

Sementara saksi Made Sri Maharwati membenarkan bahwa dirinya pernah mentransfer terdakwa Hendro Kasiono sebesar Rp 50 juta.

“Pernah transfer Rp 50 juta ke Hendro. Pernah juga transfer Rp 350 juta transfer sebagai fee marketing pasca tanah mililk saya sudah terjual,” katanya.

Saksi Made juga mengakui bahwa dirinya sudah 6 kali memakai jasa terdakwa Hendro Kasiono untuk memenangkan gugatannya.

“Per kontrak biasanya saya beri Rp 50 juta, diluar biaya tambahan lainnya misalnya untuk ongkos naik bis atau pesawat ke Bali. Perkara saya kecil-kecil misalnya mengurusi perihal penetapan waris, ganti nama dan sebagainya. Dan semuanya dikabulkan,” tandasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa Hendro Kasiono yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun saksi yang melihat dan mengetahui Terdakwa menyerahkan uang kepada Hamdan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.

“Penuntut umum harusnya fokus terhadap pembuktian dakwaan, tidak usah melebar sehingga mengaburkan pokok dakwaan. Saksi-saksi tersebut menurut saya tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak mengetahui dan mengalami atau melihat sendiri (Testimonium de Auditu,” ujar Johanes Dipa. (Han)

beritalima.com

Pos terkait