SURABAYA – Henry J Gunawan, raja properti terbesar di Jawa Timur, dijemput paksa tim dari Mabes Polri. Rabu (8/8/2018) siang. Henry diduga akan digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menjalani tahap dua atas kasus penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi yang dilaporkan oleh dua kongsinya, yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merugi Rp 240 miliar.
Penjemputan Henry dilakukan saat jam dia keluar dari gedung Pengadilan Negeri Surabaya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan pada kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pedagang Pasar Turi.
Sempat terjadi keributan antara Henry dengan sejumlah anggota tim dari mabes Polri saat Henry akan dimasukkan patroli dari Polresta Tanjung Perak untuk digelandang.
“Ayo, ayo gak usah berdebat, nanti di kejaksaan saja,” ucap salah seorang anggota tim Mabes Polri.
Dihalaman gedung PN Surabaya, tim mabes Polri membentak-bentak Henry dan menyuruhnya masuk kedalam Mobil yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Sebelumnya, Henry J Gunawa gagal menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian ke jaksa dikarenakan Henry sedang mengalami gangguan kesehatan akibat sakit jantung yang dideritanya.
Henry yang saat itu dirawat di RS National Hospital ini harus mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan dibawa mobil ambulan, Senin (9/7) sekitar pukul 14.30 siang.
Pada kasus ini Henry J Gunawan sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun beberapa hari kemudian Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya. Dalam kasus ini, Henry J Gunawan diduga menipu dan menggelapkan dana investor dalam pembangunan Pasar Turi. (Han)