Herlina Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Caroline Kecewa

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Selaku penasehat hukum dari Caroline, Burhanudin Jabbar, SH, dari Billy Nobile and Associates (BNA), mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Tulungagung yang ‘hanya’ menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) kepada terdakwa Herlina.

Menurut Jabbar, tuntutan JPU terhadap terdakwa Herlina dinilai sangat ringan, karena ancaman hukuman terkait pasal 266 KUHP adalah maksimal 7 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Jabbar, usai menghadiri sidang dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (07/08/2024).

“Herlina dituntut pasal 266 KUHP ayat 2 yakni, menggunakan data otentik yang diduga palsu dan ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Nah, kalau tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan penjara, menurut saya terlalu ringan,” katanya.

Dengan adanya tuntutan yang dinilainya terlalu ringan, lanjut Jabbar, dikhawatirkan kedepannya masyarakat akan menyepelekan terkait ancaman hukuman yang ringan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum Caroline, menuntut minimal setengahnya dari ancaman maksimal 7 tahun, atau 3,5 tahun,” tambahnya.

Namun demikian, pihaknya selaku pelapor yang dalam perkara ini sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa berbuat apa-apa terkait tuntutan terhadap terdakwa.

“Karena perkara ini sudah ditangani oleh JPU, ya gimana lagi, kami tidak bisa berbuat apa -apa dan hanya bisa mengungkapkan kekecewaan saja,” ujar Jabbar.

“Seharusnya, dalam perkara ini, yang didahulukan terkait kasus identitas palsu sebelum diputuskannya perkara klien kami ibu Caroline yang terkait ITE. Karena yang menjadi pelapor ini identitasnya terbukti palsu,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Caroline selaku pelapor juga merasa sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU dalam sidang hari ini terlalu ringan.

“Padahal saat saya dilaporkan oleh Herlina, saya juga dituntut 1,6 tahun yang mana ancaman saya dalam KUHP itu 2 tahun. Saya dilaporkan terdakwa dengan adanya identitas palsu. Nah, ini kenapa justru tuntutannya malah disamakan dengan saya. Kalau dilogika, dengan ancamannya yang 7 tahun ternyata tuntutannya hanya 1,6 tahun saja, ini ada apa, fair apa tidak,” Kesal Caroline.

“Sebenarnya dari awal saya berharap jaksa seharusnya membawa kebenaran dan fair, artinya jaksa harusnya melihat materi pokok permasalahannya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Caroline dengan penuh kekecewaan.

Sementara itu, Herlina selaku berdakwah mengaku bahwa, pihaknya mengikuti apa yang telah menjadi bagian proses persidangan.

“Ini kan belum ada keputusan, karena sidang hari ini pembacaan tuntutan, Untuk itu saya no komen saja, karena sudah ada yang mengadili. Yang jelas, nantinya saya bersama Kuasa hukum juga akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait