JAKARTA, Beritalima,com– DPR RI dan Pemerintah harus secepatnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang Pertanahan agar bisa disetujui Paripurna menajdi UU.
Soalnya, jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, penataan dan pengaturan pertanahan ini nantinya bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang buat rakyat selain banyak persoalan dan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab.
Bentuk pengaturan untuk undang-undang pertanahan memang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960. Namun, UU Pokok Agraria itu terlalu umum, sehingga harus ada UU yang lebih spesial.
“UU PA Nomor 5 tahun 1960 tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah kami ingin menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini,” tegas Herman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).
Herman mencotohkan permasalahan pertanahan seperti bagaimana masa depan dengan pertanahan. Selain itu, penggunaan tanah saat ini sudah menggunakan media ke atas dan ke bawah.
“Jadi, bagaimana pengaturannya, berapa kedalamannya, berapa ketinggiannya kemudian atas tanahnya tersebut seperti apa pemberian hak alas tanahnya,” kata politisi senior Partai Demokrat itu.
Terlebih, kata dia, ada persoalan pemberian hak pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perkebunan yang begitu luas, sedangkan tanah di negara ini sangat terbatas.
Indonesia memang negara besar, tetapi dua pertiganya adalah lautan sehingga penting juga pengaturan UU Pertanahan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat Indonesia yang jumlahnya terus bertambah. Saat ini penduduk Indonesia sudah lebih dari 250 juta jiwa.
Dikatakan Herman, pihaknya sudah merumuskan drafnya dan sudah selesai di DPR, pemerintah sudah mengajukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebagian sudah kami bahas.
“Jumlahnya mencapai 928 DIM, dan ini harus diselesaikan pada masa periodisasi saat ini sampai nanti akhir Oktober 2019,” demikian Herman, legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut. (akhir)