Hermanto Oerip Didakwa Bujuk Soewondo Basoeki Rp75 Miliar, Kasus Tambang Nikel Fiktif

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif yang menyeret Hermanto Oerip, anak dari Giatno Oerip.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menegaskan, terdakwa bukan sekadar “penumpang” dalam struktur perusahaan, melainkan aktor kunci pengendali aliran dana dan skenario kebohongan yang menjerat korban hingga merugi Rp75 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/12/2025), mengungkap bagaimana Hermanto bersama Venansius Niek Widodo, terpidana dalam perkara lain membangun narasi bisnis pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Dalam dakwaan disebutkan, kejahatan bermula dari hubungan pertemanan antara Hermanto dan korban Soewondo Basoeki. Kepercayaan korban dimanfaatkan dengan memperkenalkan Venansius sebagai pengusaha tambang sukses. Berbagai dokumen, foto lokasi, hingga klaim keberhasilan PT Tonia Mitra Sejahtera dipamerkan untuk memperkuat ilusi bisnis tambang nikel yang diklaim siap beroperasi.

Puncaknya, pada 2018, terdakwa menggagas pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Meski hanya menjabat sebagai Komisaris, Hermanto justru disebut mengendalikan penuh strategi keuangan dan komunikasi, termasuk mengelola grup WhatsApp internal perusahaan sebagai alat propaganda bisnis.

Melalui grup tersebut, Hermanto mengirimkan dokumen kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Jaksa menegaskan, kerja sama itu tidak pernah ada, namun sengaja dipakai untuk mendorong korban menyetor dana.

Dengan dalih kebutuhan modal operasional tambang mencapai Rp150 miliar, terdakwa membujuk korban agar menalangi dana untuk para “pemegang saham”, termasuk dirinya sendiri.

Korban akhirnya mentransfer Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia di BCA, rekening yang sejak awal sengaja disiapkan untuk dikuras.

Ironisnya, setiap kali korban menyetor dana, pada hari yang sama atau berdekatan, uang tersebut langsung ditarik menggunakan cek bernilai miliaran rupiah.

Jaksa mencatat, dana korban dicairkan melalui 153 lembar cek, melibatkan terdakwa, istrinya (alm), anak kandungnya, hingga sopir pribadinya.

Tak hanya itu, demi menutupi kebohongan, Hermanto disebut memerintahkan pembuatan Bill of Lading dan Cargo Manifest palsu yang diposting ke grup WhatsApp PT MMM seolah-olah aktivitas penambangan dan pengiriman ore nikel benar-benar berjalan.

Kesaksian di persidangan semakin memperkuat dakwaan. Pihak PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Rockstone Mining Indonesia memastikan tidak pernah melakukan kerja sama maupun kegiatan tambang sebagaimana diklaim terdakwa. Bahkan, PT Mentari Mitra Manunggal disebut tidak pernah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jaksa menegaskan, seluruh proyek tambang nikel yang dijanjikan kepada korban adalah fiktif, sementara uang Rp75 miliar habis dicairkan dan tidak pernah dikembalikan.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait