Hermanto Oerip Kembali Mangkir, Penegakan Hukum Kasus Penipuan Rp147 Miliar Dituding Tersandera Intervensi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dalam penanganan kasus besar dugaan penipuan senilai Rp147 miliar dengan tersangka Hermanto Oerip. Tersangka yang sejak 2018 berstatus buronan kasus pidana ekonomi itu kembali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya, meski seharusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (4/11/2025).

Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, membenarkan pemanggilan tahap dua terhadap Hermanto. Namun, alasan yang dilontarkan tersangka terbilang klasik, meminta pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang disebut bisa meringankan dirinya.

“Saksi yang diajukan telah kami periksa pada Rabu (5/10/2025). Proses penyidikan masih kami dalami,” ujar Tony, Rabu (5/11/2025).

Kasus Hermanto Oerip ini sebelumnya sempat memicu perdebatan publik setelah video testimoninya beredar di media sosial milik Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam video itu, Hermanto tampil seolah sebagai figur publik yang aktif dalam kegiatan pelayanan masyarakat. Ironisnya, ia justru tengah menjadi buronan penyidik karena berulang kali tidak memenuhi panggilan hukum.

Video itu kemudian menuai kecaman dan dianggap kontraproduktif terhadap citra penegakan hukum. Tak lama berselang, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko memerintahkan agar video tersebut dihapus dari seluruh kanal resmi kepolisian.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, menilai lambannya penanganan perkara ini bukan semata faktor teknis, melainkan karena dugaan intervensi kuat dari sejumlah oknum aparat dan elit politik.

“Kami melihat ada kekuatan yang berusaha melindungi tersangka. Tapi kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk klien kami, dr. Soewondo Basoeki,” tegasnya.

Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY, tertanggal 23 Agustus 2018. Setelah bertahun-tahun stagnan, kasus ini akhirnya kembali bergerak pada 8 September 2025, ketika penyidik melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Tanjung Perak pada 29 September 2025.

Penetapan Hermanto tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/Pid/2023 atas perkara Venansius, di mana MA menegaskan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual di balik penipuan tersebut. Ia disebut melakukan serangkaian kebohongan dan menggunakan dana talangan milik dr. Soewondo Basoeki untuk keuntungan pribadinya.

Dr. Rachmat menegaskan, pihaknya akan terus menekan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami percaya, pada waktunya, nama-nama oknum yang menghambat perkara ini akan terungkap,” ujarnya menutup wawancara.

Kasus Hermanto Oerip kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tapi juga karena menjadi cermin betapa sulitnya menegakkan hukum ketika kepentingan mulai bermain. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait