SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan percobaan selama 3 bulan kepada Heru Herlambang Alie, terdakwa pada kasus penendangan terhadap Manajer Building (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis percobaan selama 9 bulan.
“Putusan bandingnya tanggal 21 November 2024,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum dari terdakwa Heru Herlambang Alie, Selasa (10/12/2024).
Menurut Komang, terhadap putusan banding tersebut, seharusnya jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, karena ancaman pidananya paling lama satu tahun.
“Karena terhadap perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,” terangnya.
Untuk diketahui, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai R. Anton Yoes Hartyarso yang menjatuhkan hukuman 9 bulan percobaan kepada terdakwa Heru Herlambang Alie. Putusan tersebut dibacakan pada hari Senin (7/10/2024).
Sedangkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Surabaya merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan putusan percobaan selama 3 bulan.
Sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dengan perintah penahanan karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. (Han)