JAKARTA, Beritalima.com– Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Parawisata, Ekonomi Kreatif serta perpustakaan nasional mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dengan mengumumkan hanya sekolah berada di zona hijau yang menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
Itupun setelah memenuhi check list yang ketat. Untuk daerah zona kuning, oranye dan merah yang mencakup 429 kabupaten/kota di tanah air dilarang membuka sekolah. Artinya, pelajar tetap belajar seperti masa diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hj Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA), Senin (15/6 malam mengapresiasi keputusan Mendikbud. ‘’Saya rasa, itu keputusan tepat dan paling berhati-hati. Jika demikian, berarti 94 persen siswa Indonesia tetap menjalankan pembelajaran dari rumah. Hanya 6 persen yang benar-benar daerahnya minim terpapar virus Corona Cprona (Covid-19) yang boleh masuk, itupun syaratnya banyak sekali, ‘’ kata Hetifah.
Legislator dari Dapil Kalimantan Timur tersebut mengatakan, kedepannya kebijakan pendidikan dapat fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan jarak jauh atau melakukan pembelajaran dari rumah. “Kita harus berfokus pada peningkatan kualitas Belajar Dari Rumah (BDR) antara lain dengan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan kapasitas guru secara digital, pengarusutamaan pendidikan parenting serta peningkatan kualitas platform pendidikan daring.”
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar bidang Kesejahteraan Rakyat ini menyampaikan, pemenuhan syarat pembukaan sekolah di daerah zona hijau juga akan menjadi tantangan tersendiri. Zona hijau yang 6 persen itu asumsi Hetifah banyak yang merupakan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang minim terpapar Covid karena aksesnya terbatas dan jauh dari perkotaan.
“Sarana prasarana termasuk fasilitas sanitasi mungkin justru paling buruk di daerah-daerah tersebut. Di sisi lain, untuk melaksanakan PJJ juga sulit karena akses internet terbatas. Karena itu kabupaten/kota tersebut harus mendapatkan pemantauan khusus dari Kemendikbud, agar tidak kesulitan memenuhi checklistnya.’’ jelas Hetifah.
Ya, sebelumnya Mendikbud bersama Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menggelar konferensi pers terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6). Diumumkan, hanya sekolah berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
‘’Untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah yang mencakup 429 kabupaten/kota dilarang membuka sekolahnya. Hanya daerah yang berzona hijau yang boleh membuka sekolahnya, itupun setelah memenuhi check list yang ketat,‘’ ujar Nadiem.
Data Gugus Tugas Covid-19, hingga saat ini hanya 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau. Selain itu, pembukaan sekolah juga dilakukan bertahap, mulai dari tingkat yang lebih tinggi. ‘’Kami akan memulai secara bertahap dari tingkat SMP/SMA dulu, dua bulan kemudian tingkat SD, dan dua bulan kemudian PAUD. Hal ini karena akan lebih sulit menerapkan protokol kesehatan bagi murid-murid yang lebih kecil,’’ kata Nadiem. (akhir)