Hetifah Harapkan Awareness Terhadap Kesehatan Psikologis Meningkat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hj Hetifah Sjaifudia memaparkan lima klaster menjadi isu krusial yang perlu dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikologi.

Itu dipaparkan Hetifah dalam Raker Kerja (Raker) Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), Dirjen Kementerian Sosial, Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) dan HPP Kemenkumham guna membahas substansi terkait RUU tentang Psikologi.

Raker yang digelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Selasa (25/5) dipimpin Hetifah. Hadir dalam Raker itu Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat, Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari dan Plt Direktur HPP Kemenkumham, Roberia.

Politisi senior Partai Golkar dari Dapil Provinsi Kalimantan Timur tersebut mengatakan. Raker antara lain membahas terkait Layanan Praktik Psikologi, Pendidikan dan Tenaga Psikologi, Tata Kelola Penjaminan Mutu, Kemitraan dan Pembiayaan serta Organisasi Profesi. “Kami melakukan pendalaman terhadap 5 hal itu,” kata Hetifah.

Dalam Raker itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menyerahkan 259 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 87 DIM perubahan substansi, 86 DIM penambahan substansi dan 124 DIM perubahan redaksional kepada Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Praktik Psikologi untuk pembahasan lebih lanjut.

Hetifah menekankan, pembahasan terkait RUU Psikologi memiliki urgensi yang lebih tinggi dengan ada pandemi Covid-19. Momentum penyusunan RUU Psikologi ini diharap dapat dijadikan awal timbulnya awareness atau kesadaran akan pentingnya kesehatan psikologi masyarakat.

“Apalagi pada masa pandemi ini, dimana orang mendapatkan begitu banyak tekanan. Semoga proses penyusunannya dapat berjalan dengan lancar,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2020-2025 ini.

Dalam paparannya Nadiem menyebutkan, kesehatan jiwa masyarakat merupakan hal sangat penting bagi kemajuan ekonomi dan produktivitas bangsa. “Psikologi adalah penentu terbesar terhadap kesehatan. Sebab itu, ini sama pentingnya dengan menjaga kesehatan jasmani. Di sini, peran psikolog sangat besar,” ujar Nadiem.

Dikatakan, ketersediaan praktik psikologi yang profesional dan berkualitas sangat penting. “Layanan psikologi harus inklusif dan terjangkau, karena banyak orang yang membutuhkannya tetapi mungkin tidak memiliki kemampuan. RUU Psikologi harus memperhatikan kedua hal ini.”

Sedangkan Kirana dari Kemenkes mengatakan, selama ini psikolog klinis telah termasuk dalam tenaga kesehatan. “Dalam UU Tenaga Kesehatan No: 36/2014, hal itu telah tercantum, dan turunannya sudah tertuang di PP No: 67/2019 terkait pengelolaan tenaga kesehatan. Saya harap ini bisa sinkron dengan RUU Psikologi,” papar dia. (akhir)

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait