JAKARTA, Beritalima.com– Dunia olahraga Indonesia mendapat hadiah Indah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan ke-38 Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2021 dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No: 6/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Bersama dengan Revisi UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang tengah disusun, Pemerintah bersama dengan DPR RI, ungkap Wakil Ketua Komisi X, Dr Hj Hetifah Sjaifudian kepada Beritalima.com, akhir pekan ini, PDBON akan memastikan kemajuan olahraga Indonesia di seluruh aspek.
Baik RUU SKN maupun DBON dicetuskan sebagai solusi dar iberbagai permasalahan yang melingkupi dunia olahraga Indonesia. “Setidaknya, ditemukan beberapa masalah yang menghambat perkembangan prestasi olahraga Indonesia, seperti belum membudayanya pola hidup sehat, strategi pengelolaan organisasi olahraga yang kurang tepat, peran dan posisi pemerintah yang kurang tepat dan masih lemah dalam pengelolaan olahraga.”
Masalah lain, kata Ketua DPP Partai Golkar ini, kurangnya penghargaan terhadap pelaku olahraga, pemanfataan teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif memajukan olahraga belum optimal, peran pendidikan dalam keolahragaan belum maksimal;, pengelolaan sarana prasarana kurang memadai; dan sebagainya.
Baik RUU SKN dan DBON, kata wakil rakyat Dapil Provinsi Kalimantan Selatan ini berjalan beriringan dan saling dukung untuk pengembangan olahraga Indonesia. Jika RUU SKN disusun sebagai bentuk dukungan hukum atau legalitas yang memayungi seluruh kebijakan olahraga nasional.
DBON disusun sebagai acuan agar seluruh entitas dan instansi di Indonesia memiliki visi, arah, tujuan dan semangat pembangunan olahraga yang sama hingga 2044. RUU SKN telah mendapatkan dukungan Presiden melalui Surpres Juni tahun ini yang menunjuk Wakil Pemerintah (DPR) untuk membahas RUU SKN. Baik RUU SKN maupun DBON mendapat dukungan penuh dari DPR RI.
Sejak tahun lalu, pembahasan hal itu secara intensif dilaksanakan Komisi X DPR RI dengan Kemenpora dan stakeholders terkait seperti atlet, pelatih, akademisi, swasta, BUMN, Jamsostek dan lainnya.
Diantara pembahasan dalam DBON adalah, sasaran jangka menengah dan panjang dari 2020-2044; skema pembinaan olahraga prestasi, pendidikan, rekreasi; pemasallan olahraga di semua lapisan masyarakat, berbagai cabang olahraga unggulan; peningkatan kompetensi SDM keolahragaan (pelatih, wasit, paramedis, guru, juri, dsb), sarana prasarana olahraga, dukungan sport science. gizi dan penghargaan bagi insan olahraga berprestasi.
Seluruh aspek dalam DBON ini tercatat dalam ayat dan pasal RUU SKN.
Diantaraprestasi Indonesia di ajang dunia yang baru saja menjadi perhatian kita semua adalah prestasi di Olimpiade dan Paralympiade 2021.
Pada Olimpiade Tokyo, nampak jelas beberapa cabor harus ditingkatkan performanya untuk jangka panjang. Sedangkan pada Paralimpiade justru prestasi atlet Indonesia jmelampaui target, yaitu 2 emas, 3 perak, dan 4 perunggu. Target awal 1 emas, 2 perak, 2 perunggu.
Tim Paralympic Indonesia juga berhasil menempati urutan ke-43 daftar perolehan medali, padahal target 40 besar dicanangkan Paralimpiade Paris 2024. Ini membuktikan pembinaan dan penargetan prestasi atlet Indonesia perlu dievaluasi dan ditingkatkan.
Untuk memanen prestasi olahraga tidak bisa dilakukan dalam sekejap mata. Prestasi tinggi akan dicapai melalui proses panjang minimal 8 tahun, dimulai dari penelusuran bakat pada usia dini 12-13 tahun, lalu dibina hingga mencapai prestasi usia emas (usia23 tahun).
“Dengan adanya implementasi yang baik dari DBON dan RUU SKN, kami optimis dapat mendorong prestasi olahraga Indonesia di berbagai even dan multieven olahragat ingkat regional maupun internasional,” demikian Dr Hj Hetifah Sjaifudian. (akhir)