SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan perkara aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 yang digugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pihak ketiga, Sulistiowati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kali ini Pemkot menghadirkan saksi ahli Agus Sekarmaji selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena mendapat perintah dari tempat ia bekerja (Fak. Hukum UNAIR) untuk menjadi saksi dalam kasus aset SDN Ketabang I.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Artinya, penerbitan HGB sebelumnya tidak memenuhi syarat karena telah berakhir namun dikeluarkan secara paksa.
“Saya melihat ada cacat hukum karena jika HGB berakhir maka di mata hukum, tanah tersebut seharusnya menjadi milik atau kembali pada negara,” kata Agus ketika memberi keterangan di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (15/6).
Sementara Kuasa Hukum Pemkot Muhammad menambahkan, dalam persidangan kali ini barang bukti yang dibawa untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut milik Pemkot dengan membawa dua sertifikat HGB dari BPN yang tidak berlaku lagi.
“Munculnya dua sertifikat itu untuk menunjukkan kepada hakim bahwa surat HGB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur dan semoga barang bukti ini dijadikan pertimbangan yang kuat supaya aset tersebut kembali pada Pemkot,” ujar Muhamad.
Langkah pemkot ke depan untuk mempertahankan kembali asetnya masih menunggu keputusan dari pengadilan. “Namun saya berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) agar memberi legalitas secara penuh bagi Pemkot untuk mempunyai hak mengajukan permohonan dan memperoleh prioritas terhadap tanah negara tersebut.