Serdang Bedagai
Beritalima.com.Hak Guna Usaha (HGU)Perkebunan PT Soeloeng Laoet di Desa Sinah Kasih,Kec.Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang masih bersengketa dengan masyarakat di 10 kelompok perjuangan RAMPAH kini sudah “TAMAT”.Senin(16/5).
Hasil investigasi dan keterangan warga di lapangan, Sabtu (14/5)melihat antusiasnya warga yang terdiri dari 10 kelompok yang tergabung dalam Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (RAMPAH) terhadap perkebunan PT Soeloeng Laoet Sinah Kasih, menguasai kembali lahan mereka yang dirampas pihak perkebunan lebih kurang seluas 953 Ha mereka akan menanam berbagai jenis palawija dan para pemilik terus mendirikan posko unuk mengawal lahan mereka.
Keterangan Ketua RAMPAH, M Arsyad Nasution, bahwa HGU perkebunan PT Soeleong Laoet sudah tamat artinya HGU PT Soeloeng laoet berakhir 31 Desember 2014 dan benar mereka ada mengajukan permohonan perpanjangan HGU, tetapi mereka pihak perkebunan tidak mau menyelesaikan persengketaan dengan masyarakat, HGU PT Soeloeng Laoet di klaim seluas 2.849 Ha dengan sertifikat HGU No 52/HGU/BPN/89 tanggal 7 Oktober 1989 yang dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang masa itu didalam areal itu terdapat tanah milik masyarakat seluas 953 Ha, sehingga kami juga mempunyai data jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan PT Soeloeng Laoet sesuai DHKP tahun 2009 adalah seluas 1.480 Ha dan selanjutnya setelah diukur pada tanggal 24 Desember 2014 maka lahan tanah seluruhnya 2689,55 Ha yang termasuk lahan tanah milik masyarakat 953 Ha, kalaulah pajak yang dibayarkan sesuai DHKP tahun 2009 seluas 1.480 Ha namun lahan kebun itu seluas 2689 Ha maka pihak perkebunan selama ini tidak bayar pajak seluas 1.209 Ha.
Arsyad Nasution, mengatakan pemagaran dan mengusahi lahan ini adalah milik masyarakat dan dalam klaiman sejak perjuangan tanah ini sudah lama, sehingga dengan dasar mngusahi lahan ini juga suatu keputusan bersama yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama dalam rangka pelaksanaan pengukuran pengembalian batas untuk penanganan dan penyelesaian sengketa tanah antara kelompok 10 dengan PT Soeleong laoet yang ditandatangani kedua belah dan BPN RI, BPN Sumut BPN Kab Serdang Bedagai pada tanggal 03 Oktober 2013.
Sehingga tanah yang sudah kami milik itu dirampas pihak perkebunan, dari dulu luas areal itu tidak berubah, apa yang kami perjuangkan itu milik kami murni, seperti di Kampung Banten seluas 115 Hektar, di Kampung Pergulaan 96 Hektar, Kp Jawa Senayan 81 Hektar, Blok 10 Silau Rakyat 121 Hektar, Gunung Bokor 125 Hektar, Malasori 103 Hektar, Rambung Merah 82 Hektar, Huta nauli 26 hektar, milik pribadi 51 Hektar, ini lahan yang kami klaim milik 10 kelompok.
KPK harus usut Pajak PT Soeleong laoet
Jadi setelah hasil pengukuran seluruhnya dalam peta ukuran BPN Sumut seluas 2 689,55 Ha yang ditandatangani Ir Embun Sari, MSi, Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Sumut, jadi dalam lahan itu terdapat milik kami 953 Ha dan kami menduga kelebihan lahan juga terjadi di dalam kebun itu, tetapi kami mempunyai data sesuai pajak yang dibayarkan perusahaan, sesuia DHKP tahun 2009 seluas 1.480 Ha, jadi selama ini pihak perkebunan memiliki lahan yang ditanami sawit hasilnya tidak disetorkan ke pajak, sehingga negara dirugikan dan kami juga dirugikan pihak perkebunan, karena ini tanah kami jadi kami mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta supaya mengusut pajak PT Soeleong Laoet yang kami menduga kerugian Negara mencapai ratusan milyar, “kata Arsyad.
Bupati Sergai di Minta tegas.
Kami akan kuasi lahan kami kembali kat Arsya, karena pihak perkebunan PT Soeleong laoet tidak memiliki itikat yang baik untuk menyelesaikan persengketaan ini, mereka pihak PT tidak Kooperatif dalam penyelesaian ini, sehingga kami minta kepada Bupati Serdang Bedagai, Ir H Soekirman, Menetri Angraria BPN RI, BPN Serdang Bedagai, BPN Provinsi Sumut, supaya PT Soeleong Laoet di bekukan dan di kembalikan ke Negara, karena HGU PT Soeleong Laoet sudah habis alias “TAMAT”.
Kami juga kata Arsyad, supaya pihak-pihak yang berkompenten supaya mengusut lahan perkebunan PT Soeleong laoet, karena konvensi izin usahanya dulu adalah tanaman karet (Rambung) bukan sawit, sehingga pihak perkebunan sudah menyalahi izin, disamping itu, kami juga menilai pajak PBB terhadap tanah milik perkebunan PT Soeloeng laoet hanya membayar pajak seluas 1.480 Ha dan lahan ketika diukur BPN seluas 2689 Ha maka ini perlu diusut tuntas, “kata Arsyad.
Jadi seluruh HGU PT Soeloeng laoet harus dikembalikan ke Negara dan milik masyarakat seluas 953 Ha harus dikembalikan ke masyarakat, jadi kami akan terus melakukan usaha penanaman berbagai tanaman dan masih adanya tanam sawit milik perkebunan kami meminta supaya tanaman itu segera dicabut atau tumbangi, karena kami akan mengusahai lahan itu utuk bercocok tanam dan kami tegaskan bahwa HGU PT Soeleong Laoet “TAMAT”kata Arsyad.(S.i).
Teks photo:Ketua M.Arsyad Nasution dan 10 Kelompok masyarakat Rampah.(S.i)