BANDUNG, beritalima.com | Sejak 31 Desember 2022, Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sudah berakhir. Perusahaan plat merah yang dimerger menjadi PTPN I itu belum melakukan perpanjangan sedangkan permohonan pembaruan diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.
Pasca berakhirnya HGU PTPN VIII, berbagai permasalahan muncul mulai dari dugaan perusakan aset oleh para penggarap hingga korupsi terstruktur, sistematis dan masif di internal perusahaan.
Sebagian lahan yang sebelumnya merupakan kebun teh telah berubah menjadi ladang pertanian, tempat wisata, dan beberapa pertokoan.
Ironisnya, pihak perusahaan hingga berita ini ditayangkan, belum bersedia memberikan konfirmasi terkait berbagai permasalahan yang muncul sejak berakhirnya HGU. (Pathuroni Alprian)