SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Tanjung Perak menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 H Darmawan alias Aden, terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana untuk melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatukan pidana penjara Darmawan selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata jaksa Kejari Tanjung Perak, Mohamad Fadhil saat membaca surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum’at (28/2/2020).
Jaksa juga menuntut H Darmawan alias Aden membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Juga pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” lanjut Jaksa Fadhil.
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Maret 2020 yang akan datang.
“Sidang ditundah sampai dengan tanggal 10 Maret dengan agenda pledoi,” ucap Ketua majelis hakim Hizbullah Idris.
Sempat terjadi protes dari tim penasehat hukum terdakwa terkait mepetnya waktu yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menyusun nota pembelaan.
Mepetnya waktu penyusunan pembelaan tersebut akibat Jaksa Kejari Tanjung Persk dianggap lamban membuat surat tuntutan kepada terdakwa.
Diketahui, pada 16 Juli 2019 Kejari Tanjung Perak menetapkan H Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Peran H Darmawan mirip dengan Sugito, anggota dewan lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mengoordinasi ketua RT/RW konstituennya di daerah pemilihannya agar mengajukan dana hibah jasmas melalui pengusaha Agus Setiawan Jong.
Dari usahanya mengoordinasi ketua RT/RW itu, H. Darmawan mendapatkan uang jasa 15 persen dari Agus Jong.
Dalam Hibah Jasmas ini H Darmawan membawa 80 proposal dana hibah jasmas yang disetujui Pemkot Surabaya. Nilai dana yang dicairkan dari setiap proposal bervariasi, antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Bergantung seberapa besar kebutuhan setiap RT/RW. Apabila dikalkulasi, uang jasa yang diterima H Darmawan sekitar Rp 600 juta.
Kasus Jasmas ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada 1 November 2018. Ia terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system.
Dana Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya 2016. Dari hasil audit BPK, ditemukan selisih angka satuan barang. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. (Han)