Hibah Nelayan Watulimo Diduga Di Selewengkan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Program hibah dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu mensejahterakan masyarakat ternyata masih saja menjadi ladang penyelewengan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Diduga, kucuran dana tersebut dimanfaatkan pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Indikasi tersebut muncul setelah adanya beberapa aduan masyarakat kepada salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Trenggalek yakni Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Menurut perwakilan Ormas KPK-RI, melalui Ketua Divisi Investigasi, Kompol (purn) Pitoyo, bahwa pihaknya memang telah menerima informasi disertai bukti data terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bagi nelayan di wilayah Kecamatan Watulimo.

“Memang benar, telah ada aduan beberapa masyarakat dari Watulimo kepada lembaga kami mengenai dugaan penyelewengan hibah pembelian perahu beserta alat tangkap ikan beberapa waktu lalu,” sebutnya pada beritalima.com, Selasa (7/1/2020).

Ditambahkan purnawirawan perwira menengah Polri itu, hibah yang bersumber dari APBD Provinsi dimaksud dialokasikan pada tahun 2019. Dana senilai 200 juta rupiah tersebut, dikucurkan melalui Koperasi ‘Karya Bahari’ yang berada di Watulimo.

“Sesuai tujuan, bantuan sebenarnya untuk pembelian perahu dan perlengkapan menangkap ikan,” imbuhnya.

Akan tetapi, masih kata dia, ternyata dalam prakteknya uang malah diselewengkan oleh pihak tak bertanggungjawab. Mulai dugaan pemotongan dana senilai 100 juta rupiah oleh salah satu oknum anggota DPRD Trenggalek, pembelian perahu bekas dan adanya dugaan penyalahgunaan lain.

“Ada bukti pendukung terkait dugaan aliran dana 100 juta rupiah kepada salah satu oknum anggota DPRD Trenggalek, juga bukti pembelian perahu bekas yang kemudian di renovasi ulang. Padahal dalam RAB (rencana anggaran belanja_red)nya, itu untuk pembelian perahu baru,” sebut Pitoyo.

Dengan adanya berbagai temuan itu, pihaknyapun sudah melayangkan pelaporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Desember 2019 lalu.

“Lembaga kami sudah melaporkan temuan ini kepada kejaksaan negeri Trenggalek pada Tanggal 18 Desember 2019 kemarin,” tegasnya.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Sub Seksi bidang Upaya Hukum dan Eksaminasi (Subsi bid uheksi) Rendy Bahar Putra menyampaikan jika laporan sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti.

“Kami sudah terima laporan resmi dari rekan-rekan lembaga KPK-RI dan sudah ditindak lanjuti. Sedangkan untuk sejauhmana ‘progres’nya, nunggu pimpinan dulu. Nanti ya, karena saat ini Kasipidsus masih ada rapat bersama dengan pak Kajari,” pungkasnya. (her)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *