MALANG, Beritalima.com |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunjangan guru tidak dipangkas. Hal ini merujuk pada pada Perpres 54/2020, yang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp54.315.611.400 menjadi Rp53.459.118.000 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp53.836.281.140 menjadi Rp50.881.143.000.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti memastikan dari tiga jenis alokasi, BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Mengingat bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
Wakil komisi E DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih menyatakan apresiasinya atas kebijakan Kemenkeu tersebut,
“Alhamdulillah, ikut senang. Ini kebijakan yang tepat. Situasi seperti ini akan sangat menyulitkan bagi para guru kalau ada pemangkasan,” terang Hikmah.
Politisi asal PKB ini menambahkan, sebagai wakil rakyat dirinya merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu harus dipuji,
“Sekaligus ini memberikan semangat agar mereka dapat mencari inisiasi-inisiasi mandiri yang cerdas dalam mengatasi problem belajar dari rumah yang sedang dilaksanakan saat ini. Sebab tak semua orang tua mampu beli pulsa, yang mampu ada juga yang kurang peduli dengan kelas-kelas online, atau tugas mandiri yang diberikan, karena banyak sebab. Apalagi di daerah yang tanpa akses internet,” sambung Hikmah.
“Kepada para guru yang ada di ujung tombaklah kita berharap bisa mengatasi ini, dengan berbagai cara-cara yang saya sebut sebagai inisiatif cerdas berbasis kondisi lokal di atas,”pungkasnya.