MALANG, Beritalima.com |
Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim Hikmah Bafaqih MPd mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang anggaran BOS bagi sekolah swasta, atau lembaga pendidikan akan dihilangkan.
Menurut wakil ketua DPW PKB Jatim ini, PKB Jawa Timur masih konsisten dalam memperjuangkan kebijakan anggaran yang berpihak terhadap lembaga pendidikan swasta yang ada di daerah-daerah. Kekonsistenan tersebut dilakukan dengan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat kebijakan baru berupa bantuan khusus berbasis lembaga pendidikan. Sebab, kebijakan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang selama ini sudah terealisasi masih tergolong minim dan belum sepenuhnya membantu pengembangan pendidikan di daerah-daerah.
“Kebijakan berbasis lembaga pendidikan ini nilainya akan lebih memperkuat dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan swasta. Sehingga sekolah yang memiliki siswa yang sedikit tetap mendapatkan bantuan yang layak,” terang wanita cantik berhijab ini.
“Mau sedikit atau banyak jumlah siswanya, operasional relatif sama. Jumlah guru mata pelajaran kan sama banyaknya,” sambungnya.
Hikmah menyebutkan bahwa tidak semua sekolah yang ada di daerah-daerah, utamanya di pelosok menjalankan pendidikan-pendidikan gratis, sehingga banyak orang tua juga tidak bisa membayar SPP anaknya.
“Sedangkan di sekolah lainnya yang menerapkan pendidikan gratis hanya mengandalkan BPOPP dan Dana BOS dari pemerintah. Hal tersebut juga tergantung dari jumlah siswa yang dimiliki. Sehingga sekolah swasta di daerah sudah cukup mengalami kesulitan dalam meningkatkan kwalitas mutu pendidikan,”lanjutnya.
Hikmah menjelaskan, bahwa bantuan anggaran atau dana pendidikan berbasis lembaga pendidikan amat penting dan dibutuhkan di Jawa Timur.
“Nantinya kalau disetujui, dana pendidikan ini bisa dimanfaatkan oleh sekolah sesuai dengan kebutuhannya,” tandasnya.
Hikmah menegaskan bahwa pihaknya juga menolak permendikbud No 6 Tahun 2021, yang mensyaratkan batasan minimal jumlah siswa bagi sekolah untuk bisa mendapatkan dana BOS regular. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan mengabaikan peran sekolah swasta yang selama ini telah membantu pemerintah menjalankan kewajibannya mencerdaskan anak bangsa.
“Kontribusi sekolah swasta ini sudah begitu besar mencerdaskan anak bangsa. Tentu pemerintah harus mendukung, bukan malah mengkerdilkan dengan menghilangkan dana BOS perserta anak didik mereka,” tukasnya.
Ketua Perempuan Bangsa Jawa Timur ini menambahkan bahwa Kebijakan tersebut, juga berlawanan dengan pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 5 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Yul)